Kejagung Jebloskan Mantan Petinggi Adhi Karya ke Tahanan

Kejagung Jebloskan Mantan Petinggi Adhi Karya ke Tahanan
Kejagung Jebloskan Mantan Petinggi Adhi Karya ke Tahanan

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Divisi VII PT Adhi Karya Bali, Wijaya Iman Santoso yang menjadi  tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) lebih dari Rp 15 miliar. Terhitung mulai hari ini (29/1), Wijaya mendekam di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung.

Wijaya digiring keluar dari Gedung Bundar tempat Jeksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung sekitar pukul 15.30. Namun, ia enggan memberikan komentar. Dengan langkah cepat ia bergegas masuk ke dalam mobil yang sudah disiapkan tim penyidik.

"Yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Kamis (29/1). Wijaya ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 29 Januari 2014 sampai 17 Februari 2015.

Wijaya dijerat sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-15/F.2/Fd.1/02/2014 tertanggal 27 Februari 2014. Dia menggunakan rekening pribadinya untuk menampung uang yang bersumber dari efisiensi uang anggaran proyek (laba perusahaan) dan hasil pencairan klaim asuransi kerugian dari PT Jasa Raharja-Putera pada periode februari 2009 sampai dengan Juli 2010.

Total uang yang ditampung mencapai  Rp 15,38 miliar. Wijaya diduga menggunakan uang itu untuk membiayai kegiatan-kegiatan di luar rencana kerja anggaran divisi (RKAD) perseroan serta untuk kepentingan pribadi.(boy/jpnn)


JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Divisi VII PT Adhi Karya Bali, Wijaya Iman Santoso yang menjadi  tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News