Tiga Aturan Tentang Aceh Dijanjikan Segera Kelar

Tiga Aturan Tentang Aceh Dijanjikan Segera Kelar
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Dodi Riatmadji. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah pusat hingga saat ini masih terus mengintensifkan pengkajian tiga aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006, tentang Pemerintahan Aceh.

Ketiga aturan itu yakni Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Kewenangan Pemerintah, RPP Minyak dan Gas (Migas), dan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Peralihan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Aceh.

Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Dodi Riatmadji, pembahasan sudah mendekati final, dan segera ditetapkan. Karena baik pemerintah pusat maupun perwakilan Pemerintahan di Aceh, sudah menyepakati mayoritas pasal-pasal krusial yang selama ini masih mengganjal.

“Dari sejumah hal krusial, saya kira yang belum final itu hanya tinggal terkait kewenangan bagi hasil atau pengelolaan minyak dan gas alam di lepas pantai. Itupun sudah mendekati persetujuan. Ya kita harapkan dalam waktu dekat sudah dapat ditetapkan,” kata Dodi di Jakarta, Kamis (29/1).

Menurut Dodi, pembahasan saat ini telah memasuki finalisasi. Masing-masing pihak menginventarisir solusi terbaik atas perbedaan pandangan yang belum tercapai. Namun begitu Dodi belum dapat memastikan kapan tepatnya tiga aturan akan disetujui untuk ditetapkan.

“Sekarang ini untuk finalisasi sedang berjalan. Masing-masing tim merumuskan inventaris jalan keluar. Nanti kita lihat bagaimana persetujuannya. Yang penting tetap sinkron antara apa yang diinginkan dengan perjanjian Helsinski,” ujar Dodi.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara berencana berkemah di Istana Negara, sebagai desakan agar beberapa aturan turunan Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) segera diterbitkan. Pemerintah ditenggat hingga 15 Agustus mendatang.

“Janganlah Pemerintah Jakarta terus membohongi rakyat Aceh, dengan janji-janji manisnya, karena turunan UUPA itu belum dituntaskan,” ucap Wakil Ketua DPRK Aceh Utara, Abdul Muthaleb, kepada Rakyat Aceh (Grup JPNN).

JAKARTA – Pemerintah pusat hingga saat ini masih terus mengintensifkan pengkajian tiga aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News