Awas! Ketahuan Merokok, Jabatan PNS DKI Dicopot

Awas! Ketahuan Merokok, Jabatan PNS DKI Dicopot
ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang ketahuan merokok di lingkungan kerjanya. ‎Sanksi yang diberikan mulai dari peringatan sampai pencopotan jabatan. 

Sanksi itu berlaku mulai dari tingkat kepala dinas hingga camat dan lurah.‎ "Kalau satu dua kali ketahuan, yang ketiga kalinya bisa dikenakan sanksi sampai dicopot jabatannya," kata Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Lasro Marbun saat dihubungi, Jumat (30/1).

Lasro menyatakan sanksi itu akan diberikan tidak hanya kepada PNS atau pejabat eselon yang ketahuan merokok. Sanksi juga diberikan apabila inspektorat menemukan puntung atau abu rokok ‎di meja kerja para PNS atau pejabat eselon. "Itu indikasinya dia perokok," ujarnya.

‎Lasro menjelaskan sanksi yang diberikan sudah didasari pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang pengendalian pencemaran udaran, Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 dan Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang kawasan dilarang merokok.

Selain itu, sanksi pencopotan terhadap pejabat eselon DKI yang kedapatan merokok didasari atas UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pada Pasal 17 dan 20 mengatur bentuk pelanggaran dan sanksi kepada pejabat pemerintah.

"Kalau dia merokok berarti dia tidak mengindahkan peraturan kita (Perda soal larangan merokok)," tandas Lasro. (gil/jpnn)


JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang ketahuan merokok di lingkungan kerjanya.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News