Ini 11 Terpidana Mati yang Grasinya Ditolak Presiden Jokowi
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung sudah menerima 11 keputusan presiden yang menolak permohonan grasi terpidana mati. Rinciannya, delapan perkara narkotika, dan tiga pembunuhan.
"Dari delapan yang perkara narkotika, tujuh di antaranya Warga Negara Asing dan satu Warga Negara Indonesia," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Jumat (30/1).
Namun demikian, Tony menegaskan bahwa Kejagung belum menentukan kapan hari dan tanggal pelaksanaan eksekusi mati para terpidana tersebut. "Sampai hari ini Kejagung belum menentukan kapan eksekusi berikutnya," ungkap Tony lagi.
Berikut nama-nama 11 terpidana mati yang berhasil dihimpun:
1. Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI)
Putusan Grasi: Keppres 28/G 2014
Kasus: Terlibat dalam kasus pencurian, pemerkosaan, dan kekerasan yang menewaskan tujuh warga Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi, 29 Desember 2000.
2. Zainal Abidin (WNI)
Putusan Grasi: Keppres 2/G 2015
Kasus: Kepemilikan narkoba.
3. Harun bin Ajis (WNI)
Putusan Grasi:Keppres 32/G 2014
Kasus:Terlibat dalam kasus pencurian, pemerkosaan, dan kekerasan yang menewaskan tujuh warga Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi, 29 Desember 2000.
4. Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI)
Putusan Grasi:Keppres 32/G 2014
Kasus:Terlibat dalam kasus pencurian, pemerkosaan, dan kekerasan yang menewaskan tujuh warga Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi, 29 Desember 2000.
JAKARTA - Kejaksaan Agung sudah menerima 11 keputusan presiden yang menolak permohonan grasi terpidana mati. Rinciannya, delapan perkara narkotika,
- Laporan Terbaru Dietplastik Indonesia, Solusi Guna Ulang Pengganti Sachet dan Pouch
- Peziarah Padati Lokasi Prosesi Semana Santa di Larantuka
- Bea Cukai Kalbagsel Musnahkan Rokok, Miras, dan Liquid Vape Ilegal Senilai Rp 7 Miliar
- SK Pengangkatan PPPK Diserahkan, Formasi Jomplang Banget, duh Teknis
- Indeks Keselamatan Jurnalis Terbaru, 45 Persen Pernah Mengalami Kekerasan
- Fadel Muhammad: Kami Ingin DPD Mempunyai Keterlibatan dengan Pemda