Walah, 14 Perusahaan Penerima PMN Ternyata Bermasalah
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua BPK, Achsanul Qosasi mengungkapkan, sebanyak 14 dari 35 perusahaan pelat merah yang diusulkan mendapatkan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam APBN-P 2015 ternyata bermasalah.
Pasalnya, ada temukan BPK yang belum mereka selesaikan terkait dana senilai lebih dari Rp 60 triliun itu. Beberapa perusahaan itu di antaranya ialah Antam, Angkasa Pura, Bulog, PT Garam, PTPN, Pelni, Pindad dan KAI.
"Dari 35 BUMN, ada 14 yang memiliki catatan dan temuan signifikan yang belum diselesaikan. Namun, ke-14 BUMN tersebut bukan tidak layak. Tapi, jika mereka cepat menyelesaikan temuan dengan BPK, catatan tersebut bisa terselesaikan,” terang Achsanul di Jakarta, Sabtu (31/1).
Achsanul menambahkan, BPK sudah memberikan sejumlah catatan kepada Menteri BUMN Rini Soemarno dan DPR guna dijadikan pertimbangan dalam mengambil keputusan. Terutama, BUMN yang masih memilki catatan khusus dari BPK.
"PMN 2015 ini adalah PMN terbesar. Sebanyak 35 BUMN yang menerima PMN memang harus didalami oleh teman-teman DPR. Jika dilihat dari sektor usaha, mereka layak menerima PMN karena memang sesuai dengan program pemerintah," tegas Achsanul.
PMN yang diusulkan pemerintah melalui RAPBN-P 2015 terbagi dalam tiga jenis usaha. Yakni, infrastruktur senilai Rp39,8 triliun, sumber daya alam (Rp 14,8 triliun) serta keuangan dan perbankan sebesar (Rp 9 triliun). Sementara, sisanya lebih pada penyehatan BUMN itu sendiri. (fat/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua BPK, Achsanul Qosasi mengungkapkan, sebanyak 14 dari 35 perusahaan pelat merah yang diusulkan mendapatkan dana Penyertaan Modal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Alcon Hadirkan PRECISION1, Lensa Kontak Dengan Kenyamanan Hingga 16 Jam
- Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Beberkan Upaya Pemerataan Energi di Indonesia
- Trafik Data Indosat Ooredoo Hutchison Melonjak Hingga 17% Sepanjang Idulfitri
- Ini Satu-Satunya Popok Celana All in 1 Skin Care, Mengandung Coconut Oil & Mampu Cegah Ruam 12 Jam
- Menko Airlangga Ungkap Kebijakan Anti-Deforestasi Ditolak Kelompok Bipartisan AS
- Starventure Hadir di Indonesia, Buka Jalan Bagi Bisnis & Startup Tahap Awal