Kuasa Hukum Pertanyakan Legalitas Penyidik Komjen BG

Kalau Sudah Keluar dari Polri, Boleh Disebut Penyidik?

Kuasa Hukum Pertanyakan Legalitas Penyidik Komjen BG
Komjen Budi Gunawan. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Urusan Komjen Budi Gunawan (BG) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum tuntas. Kali ini, Kuasa Hukum Komjen BG, Fredrich Yunadi meragukan legalitas penyidik mantan Polri yang menyidik BG.

Menurut Fredrich, dalih yang digunakan adalah ketika mantan penyidik Polri itu mengundurkan diri, maka kewenangan penyidikan otomatis hilang.

"Kalau sudah keluar dari Polri apakah boleh menamakan diri sebagai penyidik? Ini yang kita pertanyakan,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (1/2).

Fredrich menyebut penyidik di KPK tidak memiliki kewenangan dan legitimasi sebagai penyidik. Hal itu diketahui dari surat panggilan yang diterima pihak Komjen BG baru-baru ini.

"Dalam surat tersebut yang tanda tangan selaku penyidik adalah mantan anggota Polri angkatan 1999," tandasnya.

Sementara dari Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie menjelaskan, bagi anggota Polri yang telah diberhentikan dari keanggotaannya sebagai anggota Polri, masih perlu dipertanyakan apakah boleh diangkat sebagai penyidik KPK.

Ronny menambahkan, untuk penyidik KPK selain penyidik Polri yang bertugas di KPK, belum jelas kewenangan pengangkatannya, "Karena sejak awal penyidik di KPK adalah penyidik Polri yang ditugaskan di KPK sebagai penyidik KPK," tutur Ronny.

Menurut Ronny, sesuai ketentuan di UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyidik adalah Polri, Jaksa, dan Penyidik PNS. 

JAKARTA - Urusan Komjen Budi Gunawan (BG) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum tuntas. Kali ini, Kuasa Hukum Komjen BG, Fredrich Yunadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News