Ini Tanggapan Menag soal Biro Jasa Nikah Mutah

Ini Tanggapan Menag soal Biro Jasa Nikah Mutah
Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin menegaskan, nikah mutah tidak sesuai dengan ajaran Islam. Menurutnya, pernikahan harus melalui proses yang sakral.

"Saya pikir hal seperti itu tidak benar ya. Bagaimana pun juga pemerintah berharap bahwa pernikahan adalah sebuah peristiwa sakral. Semua agama juga demikian," ujar Lukman di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa, (3/2).

Diketahui, belakangan marak ajakan untuk nikah mutah. Antara lain melalui internet oleh kelompok yang menyebut sebagai Biro Jodoh Syariah. Tawaran di internet, para pria dijanjikan bisa menikah dengan perempuan cantik, muda, dan seksi, yang disediakan biro.

Cukup membayar akad nikah Rp 2 juta untuk pernikahan selama 3 jam dan Rp 10 juta untuk semalam. Dijanjikan juga, pernikahan ini akan dirahasiakan alias tanpa diketahui istri pertama.

Tak hanya itu, juga disediakan wali nikah dan sebuah kamar hotel untuk para pasangan yang telah melangsungkan nikah mutah tersebut.

Lukman Hakim menjelaskan, pernikahan adalah akad perjanjian antara laki-laki dan perempuan yang membawa konsekuensi kewajiban hak dan tanggung jawab masing-masing pihak. Jika pernikahan itu tidak diakui dan tidak dicatat oleh negara, kata dia, negara tidak akan ikut bertanggung jawab atas dampak yang terjadi.

"Karena pernikahan seperti itu kan tidak diketahui oleh negara maka konsekuensi dari pernikahan itu pun juga negara tidak bisa ikut bertanggung jawab. Tidak ada perlindungan yang bisa dilakukan kalau misalnya mereka cerai atau anak-anak yang lahir dari pernikahan yang tidak diketahui negara," tegas Lukman.

Pemerintah, kata dia, menginginkan masyarakat menjalankan pernikahan yang benar sesuai Undang-undang Perkawinan. Namun, sejauh ini, kata dia belum ada aturan khusus terkait pelarangan nikah mutah tersebut.

JAKARTA--Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin menegaskan, nikah mutah tidak sesuai dengan ajaran Islam. Menurutnya, pernikahan harus melalui proses

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News