Kenaikan Cukai Rokok Rp 141,7 Triliuan Terlalu Ambisius

Kenaikan Cukai Rokok Rp 141,7 Triliuan Terlalu Ambisius
Kenaikan Cukai Rokok Rp 141,7 Triliuan Terlalu Ambisius. Petani tembakau akan menjadi salah satu korbannya. Foto JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah akan menaikkan tarif cukai untuk industri berbasis tembakau pada tahun 2015. Jumlah kenaikannya sebesar 27 persen dari Rp 116,28 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014 menjadi Rp 141,7 triliun.

Rencana kenaikan tarif ini diprotes Ekonom Aviliani. Menurutnya, target pendapatan itu terlalu ambisius karena kenaikan tarif yang sebelum ditarget tahun 2014 saja tidak mencapai. Pendapata yang diperoleh saat itu hanya Rp 112 triliun.

Seperti diketahui, pada tahun ini pemerintah menargetkan memungut cukai rokok sebesar Rp 141,7 triliun sesuai APBN Perubahan yang telah disepakati Badan Aggaran DPR dengan Pemerintah beberapa hari lalu. Pada APBN 2015 atau versi pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono target cukai rokok ditetapkan sebesar Rp 120 triliun.

Dengan target pendapatan dari cukai rokok sebesar Rp 141,7 triliun pada tahun ini, industri harus membayar cukai 27% lebih besar dari realisasi tahun lalu. Kenaikkan cukai sebesar itumerupakan kenaikan tarif cukai tertinggi sepanjang satu dekade ini.

Dengan kenaikan ini industri memastikan jumlah pabrik rokok bakal menyusut drastis. Pemutusan hubungan kerja (PHK) pun sudah di depan mata.

Kenaikan target cukai rokok setinggi itu, Aviliani menilai pemerintah kurang cerdas dalam mencari celah pendapatan untuk negara. Sehingga lagi-lagi hanya cukai yang diotak-atik. Padahal target di tahun lalu saja tidak tercapai.

"Cukai rokok dinaikkan dengan dalih paling gampang dan tidak elastis. Meski harga naik permintaan tidak turun. Jika seperti itu tidak fair, padahal pengusaha industri juga butuh kepastian," kata Aviliani di Jakarta, Rabu (4/2).

Akan lebih bermasalah jika kebijakan cukai itu tidak melibatkan industri. Padahal setiap kebijakan yang diambil, pemerintah wajib melakukan dengar pendapat dengan atau public hearingdengan industri. "Mesti ada. Itu yang belum dijalankan dengan baik oleh pemerintah," tegasnya.  

JAKARTA - Pemerintah akan menaikkan tarif cukai untuk industri berbasis tembakau pada tahun 2015. Jumlah kenaikannya sebesar 27 persen dari Rp 116,28

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News