Tiap Bolos, PNS Dipotong Gajinya Rp15 Ribu

Tiap Bolos, PNS Dipotong Gajinya Rp15 Ribu
Tiap Bolos, PNS Dipotong Gajinya Rp15 Ribu

jpnn.com - BANJARMASIN – Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel siap-siap dipotong gajinya apabila tidak masuk kerja atau bolos. Pemotongan gaji  PNS ini ternyata sudah diterapkan sebagian SKPD di lingkungan pemerintah provinsi.

Radar Banjarmasin (Grup JPNN.com) melaporkan, PNS yang tidak masuk kerja akan dipotong gajinya sebesar Rp15 ribu tiap kali bolos. Termasuk bagi PNS yang terlambat mengisi absen sidik jari yang tersambung langsung ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalsel akan dikenakan sanksi pemotongan gaji.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, M Arsadi membenarkan, pemotongan gaji PNS yang tidak masuk kerja dan akan diberlakukan di seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel.

“Memang kita sudah memulai menerapkan. Tapi pemberlakukan masih dalam tahap penyesuaian,” bebernya, kemarin.

Dia mengatakan, rencananya untuk memantau kinerja PNS, pihaknya akan memasang absensi finger atau salah satu mesin absensi  jenis biometrik yang menggunakan metode pendeteksian melalui sidik jari pegawai untuk mendata daftar kehadiran pegawai.

“Absensi finger ini rencananya dipasang di semua SKPD di lingkungan pemerintah provinsi,” ujarnya.

Sesuai dengan Peraturan Gubernur, bagi PNS yang rajin kerja tentu akan diberi uang kinerja yang diberikan setiap tanggal 15. Di dalam ketentuan peraturan tersebut, apabila pegawai tidak masuk maka akan ada pemotongan terhadap uang kinerja PNS.

“Sementara ini ada sebagian yang sudah melaksanakan dan ada yang belum,” katanya.

BANJARMASIN – Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel siap-siap dipotong gajinya apabila tidak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News