Gelap Mata, Adik Ipar Pun Digarap

Gelap Mata, Adik Ipar Pun Digarap
Gelap Mata, Adik Ipar Pun Digarap

jpnn.com - MANOKWARI - Seorang pria berinisial NM (23), warga Distrik Oransbari, resmi ditahan polisi akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya. Polisi menangkap dan menahan NM karena diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang perempuan yang merupakan adik iparnya, sebut saja Mawar.  

Kapolsek Oransbari Iptu Hamzah yang dikonfirmasi melalui penyidiknya, Rabu (11/2) mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dan satu orang saksi lainnya, Sr yang merupakan rekan korban. Kata Penyidik, pelaku sempat mengelak dan tidak mengakuiperbuatannya, namun setelah mendapat desakan pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.  
Dijelaskan, kronologis kejadian itu bermula ketika korban diajak pelaku yang merupakan kakak iparnya pergi bersama ke Pasar Oransbari, Senin (2/2) sekitar pukul 11.00 Wit. Saat itu, keduanya menggunakan motor Yamaha Jupiter. Namun, NM yang mengendarai motor ternyata tidak pergi ke arah pasar. Dia justru pergi ke salah satu pantai dekat tempat logpon di daerah Oransbari.

Di tempat itulah, NM kemudian memaksa korban untuk melayani napsu bejatnya. NM juga memegang batu dan mengancam korban yang masih merupakan adik iparnya itu.  Saat peristiwa itu berlangsung, istri NM tengah berada di luar daerah. Korban bersama rekannya belum lama tinggal di Oransbari. 

Keduanya datang berdasarkan permintaan pelaku NM yang menjanjikan pekerjaan terhadap adik iparnya yang merupakan lulusan Keperawatan itu.
Untuk memproses kasus tersebut, penyidik Polsek Oransbari sudah mengamankan barang bukti berupa celana dalam, celana pendek dan panjang, batu yang digunakan untuk mengancam serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter yang digunakan pelaku. Saat ini, penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi tambahan dan juga mengirimkan barang bukti untuk dilakukan uji laboratorium forensik. (sr)


MANOKWARI - Seorang pria berinisial NM (23), warga Distrik Oransbari, resmi ditahan polisi akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News