Sebut Jaminan Pensiun BJPS Ketenagakerjaan hanya Tipu-tipu

Sebut Jaminan Pensiun BJPS Ketenagakerjaan hanya Tipu-tipu
Sebut Jaminan Pensiun BJPS Ketenagakerjaan hanya Tipu-tipu

jpnn.com - JAKARTA - Tak lama lagi, Indonesia akan mulai memberlakukan program Jaminan Pensiun (JP), pada 1 Juli 2015. Namun Pendiri Nation and Character Building Institute, Juliaman Saragih menilai program tersebut penuh tipu muslihat karena tak ubahnya seperti program tabungan.

Pasalnya dalam program yang tertuang dalam Undang-Undang No. 40/2004, tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) yang akan diselenggarakan oleh Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tertulis mampu melindungi pekerja agar terhindar dari ketiadaan penghasilan atau konsumsi pada usia lanjut.

Sementara, berdasarkan Undang-undang SJSN, menyebut untuk memperoleh manfaat pensiun, pekerja harus telah mengikuti program Jaminan Pensiun atau membayar iuran ke BPJS Ketenagakerjaan sekurang-kurangnya 15 tahun.

"Itu artinya, sebelum 15 tahun, tidak ada manfaat dana pensiun didapat peserta. Kalau begitu kan tak ada bedanya dengan saving (program tabungan), bukan jaminan pensiun jadinya. Karena jika seseorang pensiun, sementara belum menjadi peserta selama 15 tahun, uang mereka dikembalikan beserta dana penembangan saja," beber Juliaman saat diskusi mengenai hal tersebut di Jakarta, Sabtu (21/2).

Sehingga, menurutnya tidak ada urgensinya BPJS Ketenagakerjaan mengumpulkan dana jaminan pensiun, yang sebegitu besar. Kalau ternyata tak ada manfaat jaminan pensiun yang diberikan kepada pesertanya nantinya.

"Ini kan sama dengan tipu-tipu, memangnya dalam satu dua tahun ini tidak ada yang pensiun? Ada kan? Masak mereka membayar iuran tetapi tidak merasakan manfaatnya. Kalau tidak ada manfaatnya ya seharusnya tidak ada iuran dong, karena itu kan sama saja dengan mereka menabung di bank, dan ketika mengambil diberi bunga, tidak ada manfaat pensiun jadinya," jelas Juliaman.

Karena itu, perlu adanya peraturan peralihan. Yakni ketentuan yang mengatur bahwa perusahaan yang sudah menyelenggarakan program pensiun sukarela, sebaiknya tidak wajib mengikuti program Jaminan Pensiun BPJS. "Karena apa? Program pensiun sukarela merupakan bagian dari pilar sistem kesejahteraan karyawan. Intinya, pemerintah harus berhati-hati dalam mengelola program Jaminan Pensiun," pintanya. (chi/jpnn)


JAKARTA - Tak lama lagi, Indonesia akan mulai memberlakukan program Jaminan Pensiun (JP), pada 1 Juli 2015. Namun Pendiri Nation and Character Building


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News