Besok, Nelayan Jatim Demo Besar-besaran Tolak Kebijakan Menteri Susi

Besok, Nelayan Jatim Demo Besar-besaran Tolak Kebijakan Menteri Susi
Besok, Nelayan Jatim Demo Besar-besaran Tolak Kebijakan Menteri Susi. Foto JPNN.com

jpnn.com - SEDATI - Peraturan terbaru Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 1/permen-kp/2015 tentang larangan penangkapan lobster, kepiting dan rajungan, dan KP No. 2/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seine Nets) menuai polemik bagi nelayan.

Produk hukum tersebut dianggap memberatkan sehingga 500 nelayan yang tergabung dalam HNSI Jawa Timur, akan melakukan aksi menolak kebijakan dari Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

“Rencananya Rabu (25/2) kami akan melakukan kasi besar-besaran untuk menolak Permen 1 dan 2 di DPRD Surabaya. Tidak hanya nelayan dari Sidoarjo, melainkan Lamongan, Tuban, Gresik, dan seluruh Jatim akan kumpul menolak Permen yang sudah merugikan nelayan ini,” kata Ketua Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Sidoarjo Alimin Taubah.

Menurutnya, Peraturan Menteri (Permen) dirasakan cukup berat bagi para nelayan. Sebab, peraturan tersebut melarang menangkap kepiting, lobsters, dan rajungan dalam keadaan bertelur.

“Ketika kepiting, lobster, dan rajungan sedang bertelur, itu yang lebih banyak diminati oleh masyarakat,” katanya.

Alimin melanjutkan, dalam peraturan tersebut juga melarang menangkap lobseter di bawah 8 cm, kepiting di bawah ukuran lebar karapas lebih kecil dari 15 cm dan rajungan dengan ukuran lebar karapas di bawah 10 cm.

“Permen ini tanpa sosialisasi terlebih dahulu, dan langsung diberlakukan. Kami bagaimana bisa mendapatkan penghasilan lebih kalau ada batasan yang diterapkan seperti ini,” jelasnya.

Selain penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan, kata Alimin, ada satu Permen yang juga dikeluhkan.

SEDATI - Peraturan terbaru Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 1/permen-kp/2015 tentang larangan penangkapan lobster, kepiting dan rajungan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News