Komisioner KPU Tolikara Disanksi Peringatan Keras

Komisioner KPU Tolikara Disanksi Peringatan Keras
Ketua DKPP, Prof Jimly Asshiddiqie. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras enam Komisioner KPU Kabupaten Tolikara, Papua, setelah terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.

“Menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada Hosea Genongga selaku Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Tolikara, Hendrik Luma Lente, Dingen Bogum, Piter Wanimbo dan Yondiles Kogoya selaku Anggota KPU Kabupaten Tolikara dan Yustinus Padang selaku Sekretaris KPU Kabupaten Tolikara,” ujar Anggota Majelis Anna Erliyana, membacakan putusan, Selasa (24/2).

Perkara sebelumnya diadukan Yanpither Murib, Emenus Lembe dan Yunias Wandik. Secara garis besar, pokok pengaduan  terkait pengalihan suara yang dilakukan para Teradu.

Yanpither yang merupakan calon anggota legislatif (caleg) DPRD Tolikara dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menduga KPU Tolikara telah mengalihkan suaranya kepada caleg PKS lain.

Pada perkara Emenus Lembe, KPU Tolikara diduga mengalihkan suara Partai Bulan Bintang (PBB) kepada Partai Golkar. Akibat dari pengalihan tersebut, Emenus yang seharusnya menjadi calon terpilih dari PBB tidak jadi terpilih.

Sedangkan pada perkara Yunias Wandik, KPU Tolikara diduga mengubah data perolehan suara caleg DPRD Tolikara di internal Partai Gerindra.

Sesuai dokumen sertifikasi KPU Tolikara, Gerindra memperoleh dua kursi. Salah satunya Yunias yang memeroleh suara terbanyak ke dua. Namun dalam surat KPU Tolikara Nomor 142 /KPU-TLK/IX/2014 tanggal 1 September 2014, perihal pengusulan penerbitan surat keputusan bagi Calon terpilih DPRD, nama Yunias tidak tercantum. Nama yang dicantumkan oleh KPU Tolikara adalah Ikiles Kogoya, caleg Gerindra dengan suara terbanyak ke lima.

Dalam jawabanya, KPU Tolikara tidak membantah telah terjadi perubahan suara seperti dilaporkan para Pengadu. Pada Pemilu 2014, Tolikara sebagian besar masih menggunakan sistem noken. Dalam sistem tersebut perolehan suara didasarkan pada musyawarah para kepala suku yang merupakan representasi dari keputusan masyarakat.

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras enam Komisioner KPU Kabupaten Tolikara, Papua, setelah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News