Disangka Garap Siswi di Mobil, Ini Pembelaan Kepala Madrasah
jpnn.com - MALANG - Kepala MTs Bustanul Ulum Pakisaji, Arofi kini menjadi tersangka. Warga Jalan Damean Kecamatan Singosari, Malang, Jawa Timur itu dituduh mencabuli dua siswinya di dalam mobil.
Arofi berstatus tersangka dan dijerat dijerat dengan pasal 81-82 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara itu, Arofi mengelak telah melakukan pencabulan. Ia berdalih hanya membantu mengobati kedua sisiwinya yang mengalami kerasukan.
“Kedua sisiwi saya itu kerasukan, makanya berteriak histeris. Maka dari itu, saya bantu mengobati di dalam mobil, dengan meniupkan di kening mereka,” kata Arofi di hadapan penyidik yang memeriksanya seperti yang dilansir Malang Post (Grup JPNN.com).
Selain itu, dia juga memberikan doa-doa berupa bacaan Alquran salah satunya Ayat Kursi, untuk menyembuhkan keduanya. Terkait pelaporan dirinya atas pencabulan, ia menduga ada guru yang tidak senang kepadanya.
“Biasalah, namanya di sekolahan, ada guru yang tidak suka dengan saya. Mungkin, karena saya menjabat terlalu lama. Maka dari itu, saya dilaporkan pencabulan seperti ini,” tudingnya.
Sementara itu, salah satu guru MTs Bustanul Ulum Pakisaji yang dihubungi Malang Post enggan menerima wawancara. Ia juga tidak banyak berkomentar terkait kasus ini.
“Mohon maaf, saya dan teman-teman, masih menjaga nama baik sekolah. Karena masih terdapat ratusan siswa kami yang masih menuntut ilmu dan harus diluluskan,” kata dia melalui pesan singkat. (big/han/awa/jpnn)
MALANG - Kepala MTs Bustanul Ulum Pakisaji, Arofi kini menjadi tersangka. Warga Jalan Damean Kecamatan Singosari, Malang, Jawa Timur itu dituduh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Limbah dari BSD Diolah Secara Ilegal di Bogor, Polisi Bergerak
- Honorer jadi PPPK 2024: Pemkot Berkomitmen Tidak Ada Satu pun Tertinggal, Alhamdulillah
- Ada Oknum Kodam I Bukit Barisan Dipecat Gegara Terlibat Narkoba
- Imigrasi Blitar Mendeportasi Seorang Remaja ke Singapura
- Usulan Formasi CPNS dan PPPK Banda Aceh Disetujui MenPAN-RB
- Pj Gubernur Agus Fatoni Apresiasi Prestasi & Capaian Kabupaten Banyuasin di HUT ke-22