Hanya 23 SMA Boleh Pakai K-13, Ratusan Sekolah Balik Lagi

Hanya 23 SMA Boleh Pakai K-13, Ratusan Sekolah Balik Lagi
Hanya 23 SMA Boleh Pakai K-13, Ratusan Sekolah Balik Lagi

jpnn.com - SURABAYA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya memberi kepastian soal kurikulum untuk sekolah di Surabaya. Hasilnya, di antara 145 SMA negeri dan swasta, hanya 23 sekolah yang mendapat izin untuk melanjutkan penggunaan Kurikulum 2013 (K-13).

Kasi Kurikulum Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Kota Surabaya Mamik Suparmi mengatakan, di antara 23 SMA tersebut, 20 sekolah adalah SMA negeri. Lalu, ada tiga SMA swasta, yaitu SMA Khadijah, SMA Al Hikmah, dan SMA Muhammadiyah II.

Jadi, di antara total 22 SMA negeri se-Surabaya, hanya dua yang tidak melanjutkan K-13. Yaitu, SMAN 8 dan SMAN 17. ''Penentuan ini murni dari kementerian, kami juga belum tahu pasti kenapa sebagian besar sekolah tidak diizinkan melanjutkan K-13,'' ujar Mamik. 

Sejak tahun pelajaran 2014-2015, semua sekolah di Surabaya, baik negeri maupun swasta, memang menggunakan K-13. Hal itu dilakukan atas perintah Kemendikbud yang memberlakukan K-13 secara serentak pada semua sekolah di Indonesia. Sebelumnya, pada tahun pelajaran 2013-2014, hanya sekolah-sekolah sasaran yang ditunjuk untuk melaksanakan K-13. 

Di antara total 145 sekolah tersebut, lanjut dia, ada sembilan yang tidak diharuskan menggunakan K-13. Mereka adalah sekolah yang disebut satuan pendidikan kerja sama (SPK). Itu adalah sebutan untuk sekolah yang menerapkan kurikulum asing. Misalnya, international baccalaureate atau cambridge. Terkait dengan SPK, kurikulum bisa jadi pengecualian. 

Jadi, total ada 113 SMA yang harus kembali ke Kurikulum 2006. Menurut Mamik, kepastian itu bisa diakses dispendik dan sekolah sekitar pertengahan Januari lalu. Keputusan Kemendikbud biasa diakses sekolah lewat data pokok pendidikan (dapodik). Di sana tertera status kurikulum semua sekolah di Indonesia. 

Sejak itu pula, semua sekolah di Surabaya berkoordinasi dengan dispendik untuk masalah pendataan. Baru pada awal Februari, sekolah yang tidak diizinkan melanjutkan K-13 kembali dengan proses belajar mengajar (PBM) versi Kurikulum 2006. 

Menurut Mamik, kepastian itu adalah jawaban yang ditunggu-tunggu sekolah sejak adanya surat edaran dari Menteri Pendidikan Anies Baswedan pada 5 Desember 2014. Surat bernomor 179342/MPK/KR/2014 tersebut meminta sekolah yang masih melaksanakan K-13 selama satu semester kembali ke Kurikulum 2006. Sejak itu ada beberapa peraturan menteri (permen) dan surat edaran yang turun lagi untuk menegaskan hal tersebut. 

SURABAYA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya memberi kepastian soal kurikulum untuk sekolah di Surabaya. Hasilnya, di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News