Mulai 1 Maret 2015, Biaya Airport Tax Menyatu dengan Tiket

Mulai 1 Maret 2015, Biaya Airport Tax Menyatu dengan Tiket
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI No. KP/12/2015 Jo KP/59/2015, mengenai ketentuan pembayaran 'Passenger Service Charge' (PSC) tiket.

PT Garuda Indonesia mulai 1 Maret 2015 akan mulai menyatukan biaya PSC atau pajak bandara dalam tiket pesawat ke seluruh rute tujuan penumpang.

"Mulai 1 Maret 2015, seluruh penumpang yang terbang ke seluruh destinasi Garuda Indonesia, baik di domestik maupun internasional, tidak perlu lagi membayar PSC di bandara karena sudah jadi satu bersama tiket," ujar VP Corporate Communications Garuda Indonesia Pujobroto dalam siaran persnya, Kamis (26/2).

Bagi penumpang yang membeli tiket jauh hari sebelumnya, prosedur pembayaran PSC dapat dilakukan di bandara ketika proses check-in. Sedangkan bagi penumpang yang melakukan city check-in, pembayaran PSC dapat dilakukan di ticketing office tersebut.

"Bagi penumpang yang melakukan web check-in, pembayaran PSC dilakukan di boarding gate ketika akan naik pesawat," jelas dia.

Pelaksanaan pengutipan biaya PSC pada tiket ini bekerjasama dengan PT Angkasa Pura I & II dan International Air Transport Association (IATA). Implementasi PSC pada tiket tersebut telah sesuai dengan standar IATA. Ketentuan tersebut berlaku untuk semua maskapai yang terbang dari dan ke Indonesia.

Dengan ketentuan tersebut, maka penumpang nantinya tidak perlu lagi melakukan pembayaran PSC pada saat melakukan check-in di bandara. (chi/jpnn)


JAKARTA - Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI No. KP/12/2015 Jo KP/59/2015, mengenai ketentuan pembayaran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News