Kejagung Siap Tangani Kasus Budi Gunawan

Kejagung Siap Tangani Kasus Budi Gunawan
Budi Gunawan. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung siap menerima pelimpahan kasus apapun dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk yang menjerat Komisaris Jenderal Budi Gunawan, setelah tersangka BG dibatalkan Hakim Tunggal Sarpin Rizaldi dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, R Widyo Pramono menegaskan jaksa itu selalu siap untuk menangani kasus. Dia menegaskan, tidak ada urusan jaksa tidak siap. Termasuk jika harus menangani kasus yang dilimpahkan oleh lembaga pemberangus korupsi. “Ya, termasuk itu. Sudah termasuk di situ (kasus BG),” ujar Widyo di Kejagung, Jumat (27/2).

Namun, ia menambahkan, sampai detik ini Widyo mengaku belum mendapatkan surat atau perintah dari Jaksa Agung HM Prasetyo terkait penanganan kasus yang dilimpahkan oleh KPK. Termasuk kasus Budi Gunawan.

Widyo belum bisa memastikan apakah perkara BG atau kasus lainnya yang dilimpahkan KPK itu nantinya akan ditindaklanjuti oleh Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi. 

“Tergangung. Di Jampidsus hanya ada Satgassus yang khusus menangani kasus korupsi, tidak ada yang lain. Terus sudah disetel begitu,” kata dia. (boy/jpnn)


JAKARTA - Kejaksaan Agung siap menerima pelimpahan kasus apapun dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk yang menjerat Komisaris Jenderal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News