Kejagung Siap Tangani Kasus Budi Gunawan
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung siap menerima pelimpahan kasus apapun dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk yang menjerat Komisaris Jenderal Budi Gunawan, setelah tersangka BG dibatalkan Hakim Tunggal Sarpin Rizaldi dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, R Widyo Pramono menegaskan jaksa itu selalu siap untuk menangani kasus. Dia menegaskan, tidak ada urusan jaksa tidak siap. Termasuk jika harus menangani kasus yang dilimpahkan oleh lembaga pemberangus korupsi. “Ya, termasuk itu. Sudah termasuk di situ (kasus BG),” ujar Widyo di Kejagung, Jumat (27/2).
Namun, ia menambahkan, sampai detik ini Widyo mengaku belum mendapatkan surat atau perintah dari Jaksa Agung HM Prasetyo terkait penanganan kasus yang dilimpahkan oleh KPK. Termasuk kasus Budi Gunawan.
Widyo belum bisa memastikan apakah perkara BG atau kasus lainnya yang dilimpahkan KPK itu nantinya akan ditindaklanjuti oleh Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi.
“Tergangung. Di Jampidsus hanya ada Satgassus yang khusus menangani kasus korupsi, tidak ada yang lain. Terus sudah disetel begitu,” kata dia. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung siap menerima pelimpahan kasus apapun dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk yang menjerat Komisaris Jenderal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pasukan TNI Tembak 2 Anggota OPM Pimpinan Egianus Kogoya
- Diplomasi Menjual Bahasa Indonesia Mendapat Momentum Menjelang Kunjungan Paus Fransiskus
- Biaya Fantastis Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Disebut karena Cagar Budaya
- Pro Kontra Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI, KPMI Justru Dukung, Ini Alasannya
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup
- Senator Filep Dorong Stakeholder Awasi Realisasi Proyek Pembangunan di Papua Barat