Djan Faridz Menang di PTUN, Romi: The Game Is Not Over

Djan Faridz Menang di PTUN, Romi: The Game Is Not Over
Ketua Umum DPP PPP, Muhammad Romahurmuziy (kanan) berbincang dengan Waksekjen PPP Abd Rachman Thaha di sela-sela Muswil PPP Sulsel, Sabtu (28/2) malam di Hotel Sahid, Makassar. Foto Fachni Abdillah/Radar Makassar/JPNN.com

jpnn.com - MAKASSAR - Ketua Umum PPP versi Muktamar VIII, Muhammad Romahurmuziy tidak tinggal diam dengan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ia memastikan akan melakukan banding terhadap putusan hakim yang memenangkan kubu Djan Faridz.

"The game is not over (permainan belum berakhir)," kata Romi -sapaan akrab Muhammad Romahurmuziy- saat berkunjung ke Graha Pena Makassar, kantor Harian Fajar (Grup JPNN.com), Sabtu (28/2).

Romi mengakui kemenangan kubu Djan Fariz, tapi selama upaya proses hukum berlangsung dan belum ada keputusan yang tetap maka kepengurusan Muktamar VIII PPP tetap yang berlaku. Hal itu didasarkan dari Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan.

Selain Romi yang bertindak sebagai pihak tergugat terkait dalam PTUN, Menteri Yasonna sebelumnya juga memastikan akan melakukan banding.

Dijelaskan pula Romi bahwa untuk urusan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar serentak pada Desember 2015, maka calon yang akan diverifikasi adalah versi kepengurusannya. Itu juga dikuatkan dari penjelasan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kepada KPU.

Meski begitu, Romi berharap akan ada jalan islah. Apalagi kata dia, kisruh yang terjadi dalam tubuh partai berlambang kakbah itu cukup melelahkan. "Ini memang melelahkan, tapi menjadi ujian untuk bisa naik kelas," ucapnya. (awa/jpnn)

 


MAKASSAR - Ketua Umum PPP versi Muktamar VIII, Muhammad Romahurmuziy tidak tinggal diam dengan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News