Tahan Rekanan, Kejagung Dalami Pejabat PLN

Tahan Rekanan, Kejagung Dalami Pejabat PLN
Tahan Rekanan, Kejagung Dalami Pejabat PLN
JAKARTA - Bola kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sampit, Kalimantan Tengah, bakal semakin panas. Kejaksaan Agung sedang mendalami adanya keterkaitan pejabat PLN dalam korupsi senilai Rp 69,371 miliar itu.

''Pengembangan termasuk keterkaitan dengan PLN,'' kata Ketua Tim Penyidik Elvis Johny di Kejagung, Senin (2/2).

Pernyataan tersebut keluar setelah Kejagung menahan dua tersangka kasus PLTU Sampit. Yakni, Direktur PT Karya Putra Powerin (KPP) Achmad Fachrie dan Direktur PT Masesa Brahmantyo Irawan Kuhandoko. Kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah diperiksa di Gedung Bundar kemarin.

Elvis menyatakan, penahanan tersangka disertai alat bukti yang cukup. ''Kami sudah menyelidiki cukup dalam. Ada dana yang tidak sesuai peruntukan,'' tegasnya.

JAKARTA - Bola kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sampit, Kalimantan Tengah, bakal semakin panas. Kejaksaan Agung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News