Industri Marak, Hutan Konservasi Batam Tinggal 901 Hektar

Industri Marak, Hutan Konservasi Batam Tinggal 901 Hektar
Industri Marak, Hutan Konservasi Batam Tinggal 901 Hektar

jpnn.com - SEKUPANG - Hutan Konservasi di Batam kian hari makin sempit. Itu terjadi setelah terbitnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan 867/Menhut - II / 2014 tentang Kawasan Hutan di Provinsi Kepulauan Riau.

Hutan Konservasi yang dulunya seluas 2.065,65 hektar kini tinggal tersisa 901 hektar. Hutan tersebut kemungkinan bakal terus digerus seiring lajunya pertumbuhan industri di Batam.

"Hutan Konservasi semakin sedikit saja," kata Kepala Seksi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah II Batam Nurpatria Kurniawan pada Batam Pos (JPNN Group) beberapa waktu lalu.

Dia mengaku khawatir areal hutan konservasi menghilang dari Batam. Sebab, setelah SK 867 dikeluarkan, batas-batas hutan konservasi yang seluas 901 hekatare, sudah tidak jelas. "Hingga kini batasnya belum kami ketahui," ujarnya.

Dia mengatakan, dari 901 hektar hutan konservasi tersebut, sekitar 600 hektar berada di daerah Sungai Ladi. Selebihnya ada di Mukakuning dan Tembesi. "Sebelumnya hutan konservasi tersebut satu. Namun sekarang hutan tersebut sudah terpisah, antara hutan konservasi yang satu ke yang lain terpisah dengan adanya daerah yang sudah diberikan PL(Pengelolaan Lahan)-nya," tambahnya.

Untuk melindungi hutan konservasi yang tersisa, BKSDA sedang menyusun potensi hutan tersebut.  Ada 70 jenis tumbuhan dan hewan yang sudah teridentifikasi tinggal dalam hutan konservasi tersebut. Untuk tumbuhan ada pohon sorea, meranti dan pelawan. Sedangkan hewan yang bisa menjadi potensi hutan konservasi adalah tupai terbang dan kukang emas. Dia berharap, dengan menonjolkan potensi yang ada di hutan konservasi, tidak ada lagi pengurangan lahan hutan konservasi.

"Dengan potensi yang kami beberkan ini, bisa membuat para pembuat kebijakan berpikir. Kalau mengurangi lahan konservasi, ada beberapa tanaman dan hewan yang perlu dilindungi," pungkasnya. (cr3/jos/jpnn)

SEKUPANG - Hutan Konservasi di Batam kian hari makin sempit. Itu terjadi setelah terbitnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan 867/Menhut - II / 2014


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News