Hutan Konservasi Batam Terus Menyusut, Kini Sisa 901 Hektare

Hutan Konservasi Batam Terus Menyusut, Kini Sisa 901 Hektare
Hutan Konservasi Batam Terus Menyusut, Kini Sisa 901 Hektare

jpnn.com - BATAM - Hutan konservasi di Batam kian hari makin sedikit. Sesuai surat keputusan (SK) Menteri Kehutanan(Menhut) Nomor 867/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Kepri, hutan konservasi yang dulunya seluas 2.065,65 hektare menjadi 901 hektare. Hutan tersebut kemungkinan bakal terus menyusut, dengan semakin lajunya pertumbuhan industri di Batam.

 

”Padahal sebelum keluar SK 867 masih sangat luas,” ujar Kepala Seksi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah II Batam, Nurpatria Kurniawan beberapa waktu lalu.

Ia sangat khawatir, apabila hutan konservasi akan menghilang dari Batam. Sebab menurutnya, setelah SK 867 dikeluarkan. Batas-batas hutan konservasi yang seluas 901 hektare, sudah tidak jelas. "Hingga kini batasnya belum kami ketahui," ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan kalau 901 hektare hutan konservasi tersebut, 600 hektarenya berada di daerah Sungai Ladi. Selebihnya ada di Mukakuning dan Tembesi.

"Dulu sebelumnya hutan konservasi tersebut satu. Namun sekarang hutan tersebut sudah terpisah, antara hutan konservasi yang satu ke yang lain terpisah dengan adanya daerah yang sudah di berikan PLnya,” ujarnya.

Upaya melindungi hutan konservasi yang tersisa, BKSDA sedang menyusun potensi hutan tersebut. Ada 70 jenis tumbuhan dan hewan yang sudah teridentifikasi tinggal dalam hutan konservasi tersebut. Untuk tumbuhan ada pohon sorea, meranti, dan pelawan. Sedangkan hewan yang bisa menjadi potensi hutan konservasi adalah tupai terbang dan kukang emas. Ia berharap dengan menonjolkan potensi yang ada di hutan konservasi, tidak ada lagi pengurangan lahan hutan konservasi.

"Dengan potensi yang kami beberkan ini, bisa membuat para pembuat kebijakan berpikir. Kalau mengurangi lahan konservasi, ada beberapa tanaman dan hewan yang perlu dilindungi," ujarnya. (jpnn)


BATAM - Hutan konservasi di Batam kian hari makin sedikit. Sesuai surat keputusan (SK) Menteri Kehutanan(Menhut) Nomor 867/Menhut-II/2014 tentang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News