Presiden Sudah Kehilangan Hak Prerogatif Angkat Kapolri
jpnn.com - JAKARTA - Hak prerogatif presiden dalam pengangkatan Kapolri dianggap sudah sirna. Sebab, Presiden Joko Widodo alias Jokowi, harus mendapatkan persetujuan DPR dalam mengangkat orang nomor satu di Korps Bhayangkara.
"Memang dalam pengangkatan Kapolri sudah tidak ada lagi hak prerogatif presiden," ujar pengamat hukum tata negara Irman Putrasidin, saat diskusi publik bertajuk "Polemik Pengangkatan Kapolri dan Krisis Konstitusi", di Jakarta, Minggu (1/3).
Menurut Irman, definisi hak prerogatif itu adalah ketika presiden mengambil keputusan dalam rangka mengisi jabatan, tidak perlu melibatkan lembaga lain. "Misalnya menteri, tidak perlu pertimbangan DPR. Untuk Kapolri, ini dari awal, presiden tidak punya hak prerogatif," ungkap Irman.
Begitu juga soal proses pemilihan calon. Menurut Irman, presiden tak dapat mencari sendiri dan mesti mendapatkan masukan dari Komisi Kepolisian Nasional. Kalaupun presiden dapat mencari sendiri, tetap harus ada pertimbangan dari Kompolnas. "Gerak presiden dibatasi," tegas dia.
Nah, kata Irman, dalam prosesnya nanti di DPR-lah yang menentukan apakah orang yang diusulkan itu bisa jadi Kapolri atau tidak.
Dia pun mengingatkan, presiden harus tunduk pada pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 di dalam menjalankan roda pemerintahan. Siapapun pemegang kekuasan harus bersandar pada konstitusi yang memberikan jaminan kepastian hukum. "Presiden harus tunduk pada mekanisme konstitusional," tegasnya.
Kemudian, kata dia, pertanyaannya bisakah kemudian presiden membatalkan proses konstitusional terkait Kapolri ini?
Irman menjelaskan sebelum digodok di DPR, bisa saja presiden menarik usulan mencalonkan Komjen BG sebagai Kapolri.
JAKARTA - Hak prerogatif presiden dalam pengangkatan Kapolri dianggap sudah sirna. Sebab, Presiden Joko Widodo alias Jokowi, harus mendapatkan persetujuan
- Lewat Carbon Trading, PLN Indonesia Power Dukung Pemerintah Capai Target Kontribusi Nasional
- Simak, Ini Kiat-Kiat Jitu agar Mudah Lolos Seleksi Kerja di BUMN
- Menaker Ida Sebut Dokumen Program K3 Nasional 2024-2024 untuk Tingkatkan Kemajuan
- Rektor UNU Gorontalo Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 11 Orang
- Kwarnas dan Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12/2024
- Mendagri Tito Tekankan soal Pembangunan Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau