Penguatan Peran Kantor Staf Kepresidenan Sudah Dibicarakan dengan Para Menteri

Penguatan Peran Kantor Staf Kepresidenan Sudah Dibicarakan dengan Para Menteri
Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Sekretaris Kabinet Andi Widjojanto menjelaskan, penguatan kewenangan Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2015, merupakan keinginan Presiden Joko Widodo sendiri.

Dalam perpres itu kewenangan Luhut dikritik pengamat hukum tata negara Margarito Kamis karena dianggap melampaui tugas wakil presiden dan menteri koordinator.

"Ini permintaan presiden. Ada beberapa fungsi yang ingin dipertajam. Itu pembicaraan antara presiden dengan kepala staf (Luhut Panjaitan). Kemudian ada visi misi lain yang ingin dipertajam oleh presiden," ujar Andi di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin, (2/3).

Andi mengklaim rencana membentuk konsep kantor staf presiden tersebut sudah dirancang sejak dulu di Rumah Transisi. Itu, tegasnya, sebelum Luhut dilantik sebagai kepala staf kepresidenan.

"Setelah dilantik, ada pembicaraan lebih lanjut antara presiden dan kepala staf," sambungnya.

Andi menyatakan tugas Luhut dan stafnya juga akan membantu presiden dalam melakukan evaluasi. Tugas evaluasi ini dilakukan bersama termasuk dengan Sekretariat Kabinet. Perpres tugas Luhut itu,  kata Andi, juga sudah dikoordinasikan dengan semua kementerian.

"Pada dasarnya kami membantu presiden. Kami bukan lembaga pengawas yang bisa masuk ke kementerian-kementerian tanpa arahan," tandas Andi. (flo/jpnn)

 


JAKARTA -- Sekretaris Kabinet Andi Widjojanto menjelaskan, penguatan kewenangan Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan yang diatur dalam Peraturan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News