Berbelitnya Kasus BG, Dari KPK ke Kejagung dan Kemungkinan Balik ke Polri

Berbelitnya Kasus BG, Dari KPK ke Kejagung dan Kemungkinan Balik ke Polri
Pegawai KPK melakukan aksi demo di lobi gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/3). Mereka menuntut menolak putusan Pimpinan KPK yang melimpahkan kasus BG ke kejaksaan, meminta Pimpinan KPK mengajukan upaya hukum PK atas putusan praperadilan kasus BG dan meminta Pimpinan menjelaskan secara terbuka strategi pemberantasan korupsi KPK kepada pegawai KPK. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi akan menyerahkan kasus dugaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan untuk diproses Kejaksaan Agung.

Polri pun tak mempersoalkan langkah tersebut. Bagi Polri, keputusan untuk menyerahkan kasus tersebut ke Kejagung merupakan kewenangan KPK.

Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto mengatakan, tentu KPK sudah mendalami proses hukum tersebut sebelum menyerahkan ke Kejagung.

"Itu rangkaian daripada proses hukum, pada akhirnya kemana akan ditangani kasus tersebut," kata Rikwanto, Selasa (3/3).

Dia menegaskan, kalau soal koordinasi antar pimpinan akan terus berlanjut. "Namun, dalam kaitan proses hukum, ini berjalan sesuai proses yang ada," katanya.

KPK akan menyerahkan kasus itu Kejagung. Nantinya, Kejagung akan meneliti berkas tersebut. Tidak menutup kemungkinan, Kejagung juga akan menyerahkan kembali kepada Polri untuk menangani kasus tersebut. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi akan menyerahkan kasus dugaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan untuk diproses Kejaksaan Agung. Polri pun tak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News