Dana Desa, Kuncinya Pendampingan

Dana Desa, Kuncinya Pendampingan
Menteri DPDTT Marwan Jafar. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - PEMERINTAH pusat  akan menyalurkan dana desa sebesar Rp 20 triliun, April mendatang. Jika dibagi jumlah desa yang saat ini diperkirakan mencapai 74 ribu di seluruh Indonesia, maka tiap desa baru akan menerima Rp 120 juta hingga Rp 170 juta per tahun.

Menurut Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT), Marwan Jafar, jumlah tersebut memang belum maksimal. Apalagi mengingat dari total jumlah desa yang ada, 33 ribu di antaranya desa tertinggal. Sementara 7600 lainnya masuk kategori desa sangat tertinggal.

Meski begitu, Marwan berharap tiap desa diharapkan dapat memaksimalkan penggunaannya. Antara lain dengan membangun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan untuk membangun sejumlah infrastruktur dasar. Seperti jalan kampung, irigasi, air bersih, dan lainnya yang bermanfaat bagi warga desa.

Marwan mengatakan hal tersebut, karena pemanfaatan dana desa sepenuhnya berada di tangan masyarakat desa.  Kementerian DPDTT hanya berperan mendorong, membangkitkan dan memfasilitasi.

Untuk mengatasi persoalan kapasitas desa yang masih sangat terbatas, pihaknya akan memberikan pelatihan dan pendampingan, sebagaimana amanat Undang-Undang Desa.

Seperti apa perekrutan tim pendampingan, bagaimana tantangannya dan seperti apa solusi bagi pendampingan desa, berikut penuturan Menteri DPDTT Marwan Jafar kepada wartawan JPNN, Ken Girsang, di Jakarta, Senin (2/3).

Kapan tenaga pendamping efektif mulai bekerja?

Kita rencanakan bersamaan ketika nanti dana desa dikucurkan. Pendampingan ini diperlukan untuk memaksimalkan pemanfaatan dana desa. Terutama terkait kesiapan dan kapasitas desa yang masih terbatas.

PEMERINTAH pusat  akan menyalurkan dana desa sebesar Rp 20 triliun, April mendatang. Jika dibagi jumlah desa yang saat ini diperkirakan mencapai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News