Kubu Agung Segera Daftarkan Kemenangan ke Kemenkumham

Kubu Agung Segera Daftarkan Kemenangan ke Kemenkumham
Ketua Umum Golkar hasil Munas Ancol, Agung Laksono menghadiri sidang putusan Mahkamah Partai Golkar di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (3/3). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Usai mengalahkan kubu Aburizal Bakrie (Ical) dengan gerbong hasil Munas Bali di Mahkamah Partai Golkar (MPG), kubu Agung Laksono langsung bergerak cepat dengan segera mendaftarkan kemenangan mereka ke Kementerian Hukum dan HAM.

"Jelas akan diserahkan ke Kemenkumham, permohonan kasasi mereka kita tunggu. Besok ke sana (Kemenhumham)," kata Ketua DPP bidang hukum hasil Munas Ancol, Laurens Siburian, Selasa (3/3).

Dia mengakui bahwa kemenangan tersebut hanya didasari pendapat dan putusan dua dari empat majelis MPG, yakni Andi Matalatta dan Djasri Marin. Sementara dua majelis lain Prof Muladi dan Prof Natabaya tidak berpendapat soal kepengurusan karena kubu Ical menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

Namun, Laurens menganggap diakuinya keabsahan pengurus hasil Munas Ancol itu sudah cukup. Ke depan, mereka tinggal melakukan konsolidasi dengan kubu hasil Munas Bali selambat-lambatnya tahun 2016, sebagaimana diwajibkan putusan dua majelis MPG.

"Dua sah, dan melakukan konsolidasi selambatnya 2016. Ancol sah. Jadi karena dinyatakan sah dan diwajibkan konsolidasi. Dua lagi tidak mengeluarkan pendapat karena menilai Ical gak mau pakai MPG menyelesaikan masalah ini," kata Laurens.

Pihaknya berpandangan hasil yang telah diputuskan MPG ini akan diserahkan ke Kemenkum HAM untuk melakukan pengesahan. Hal ini menurutnya tidak akan mengganggu upaya hukum yang ditempuh Ical cs.

"Semua dipake dan akan diserahkan ke Kemenkuham keputusannya. Putusan akhir pengesahan di Kemenkumham. Keputusan (MPG) harus mengakomodir, tidak boleh bentuk partai baru," tandasnya. (fat/jpnn)


JAKARTA - Usai mengalahkan kubu Aburizal Bakrie (Ical) dengan gerbong hasil Munas Bali di Mahkamah Partai Golkar (MPG), kubu Agung Laksono langsung


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News