Ajukan Banding Kasus PPP, Menkumham: Kalau Nggak Banding, Saya Salah Dong
jpnn.com - JAKARTA - Polemik Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tak kunjung usai. Terbaru, Menkumham Yasonna H Laoly memastikan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Pusat, yang membatalkan SK pengesahan Romahurmuziy sebagai ketua umum PPP.
Banding akan segera didaftarkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta.
"Rekomendasi dari tim kami, kami akan banding ke PTTUN," kata Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (4/3).
Banding itu, lanjutnya, penting untuk mempertahankan bahwa keputusan mengesahkan kepengurusan Romahurmuziy (Mukatabar PPP Surabaya) yang telah diambilnya adalah benar.
"Kalau saya nggak banding, saya mengakui salah dong," ucapnya.
Apapun hasil banding nanti, Yasonna akan menerima. Namun, upaya hukum tetap akan dilakukan. "Kalau sudah berkuatan tetap, ya harus kita terima," imbuhnya.
Meski begitu, Yasonna mendorong agar kubu Romahurmuziy (Romy) dan kubu Djan Farid untuk islah. Dengan begitu, keputusan yang dibuat akan lebih gampang. (rus/rmo/jpnn)
JAKARTA - Polemik Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tak kunjung usai. Terbaru, Menkumham Yasonna H Laoly memastikan akan mengajukan banding atas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pro Kontra Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI, KPMI Justru Dukung, Ini Alasannya
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup
- Senator Filep Dorong Stakeholder Awasi Realisasi Proyek Pembangunan di Papua Barat
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Dukung Jakarta sebagai Kota Global, FJB Bawa Misi Tingkatkan Kualitas SDM
- JDI Pro-Gibran Desak MK Sahkan Keputusan KPU Terkait Pemenang Pilpres 2024