Istana Akan Keluarkan Inpres soal Pemberantasan Korupsi

Istana Akan Keluarkan Inpres soal Pemberantasan Korupsi
Istana Akan Keluarkan Inpres soal Pemberantasan Korupsi

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo akan segera mengeluarkan sebuah peraturan berupa instruksi presiden (Inpres) tentang pemberantasan korupsi. Ini adalah salah satu formula untuk menyelesaikan sejumlah permasalahan antara Polri dan KPK yang belakangan ini menganggu kinerja pemberantasan korupsi.

"Minggu ini diharapkan selesai Inpres 2015 tentang pemberantasan korupsi yang harus dilaksanakan kementerian dan lembaga," ujar Seskab Andi Widjojanto, di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu, (4/3).

Inpres itu, kata dia, sedang difinalisasi di Setkab. Penyusunnya antarkelembagaan. Namun pengusul utamanya adalah Menteri Bapprenas Andrinof Chaniago. Andi menyatakan pihaknya membutuhkan 4-6 hari untuk menyelesaikannya sebelum ditandatangani presiden. Inpres itu, ujarnya, akan mengakomodir pemberantasan korupsi secara nasional.

Terutama menekankan pada pencegahan korupsi.

"Intinya adalah pencegahan. Sistem building yang memungkinkan instansi penegak hukum itu bisa secara cepat mengidentifikasi kemungkinan-kemungkinan pelanggaran administrasi, atau kemungkinan intensi sengaja untuk menggunakan keuangan negara secara tidak sah. Nah itu yang kemudian bergerak melakukan pencegahan," sambung Andi.

Ditanya soal pencegahan kriminalisasi, Andi menampiknya. Menurutnya, itu lebih fokus pada pemberantasan korupsi secara nasional. Terutama menjaga sinergitas antara tiga lembaga penegaka hukum Kejaksaan Agung, Polri dan KPK.

"Itu yang membuat presiden menempatkan BPKP sebagai bagian integral dari kantor kepresidenan. Supaya itu cepat dideteksi. Pencegahan itu diharapkan kemudian nanti menjadi 70-75%dari porsi program aksi pemberantasan korupsi di Indonesia," tandas Andi. (flo/jpnn)


JAKARTA - Presiden Joko Widodo akan segera mengeluarkan sebuah peraturan berupa instruksi presiden (Inpres) tentang pemberantasan korupsi. Ini adalah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News