Gadis Garut Dipekerjakan di Medan Tanpa Gaji Selama 6 Tahun

Gadis Garut Dipekerjakan di Medan Tanpa Gaji Selama 6 Tahun
Gadis Garut Dipekerjakan di Medan Tanpa Gaji Selama 6 Tahun

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menegaskan, Sumatera Utara masuk kategori daerah darurat kekerasan terhadap anak. Predikat semakin dikuatkan dengan kembali terungkapnya kasus memekerjakan anak di bawah umur asal Garut, Jawa Barat, yang bahkan telah dipekerjakan sejak enam tahun lalu, di sebuah rumah di Kompleks Grand Polonia, Sri Mulyani.

“Apa yang terjadi mengulang kembali kejadian yang sebelumnya. Sebulan lalu tiga anak dari Depok dipekerjakan di Bukit Maharaja (sebagai pekerja seks komersial,red). Belum lagi kasus puluhan anak dari Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dipekerjakan di sarang burung walet beberapa waktu lalu, yang sampai ada meninggal,” ujarnya kepada JPNN.com, Rabu (4/3).

Arist mendasari pandangannya, karena dari catatan yang ia miliki, setidaknya di tahun 2014 saja, terdapat 94 kasus kekerasan terhadap anak terjadi di Sumut. Itu belum termasuk dugaan kekerasan yang dimiliki lembaga lain, maupun yang hingga saat ini belum terungkap. Namun sayangnya dalam hal ini hanya sebagian kecil yang ditangani hingga tuntas oleh aparat hukum.

Padahal anak-anak tersebut tidak saja dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga maupun industri, namun yang terbesar justru dijadikan kurir narkoba maupun pekerja seks komersial.

“Sangat menguntungkan sekali (memekerjakan anak,red) di Medan. Apalagi bisnis narkoba dan prostitusi itu, Medan sarangnya. Jadi tidak hanya menjadi daerah transit saja, Medan itu juga menjadi daerah tujuan,” katanya.

Karena itulah Arist kembali mengungkapkan pandangannya, kalau Medan daerah darurat kekerasan terhadap anak. Apalagi dari segi penegakan hukum, juga seperti tidak jelas.

“Saya protes keras terhadap Polresta Medan, yang terkesan setengah hati menangani kasus-kasus yang terjadi. Sampai sekarang contohnya, enggak jelas proses penegakan hukum terhadap pengusaha yang memekerjakan anak di sarang burung walet itu. Padahal sampai ada beberapa yang meninggal dunia. Saya agak kecewa dengan pak Niko (Kapolresta Medan Kombes Nico Afinta Karo-Karo, Red.),” katanya.

Arist mengingatkan kepolisian, bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tTentang Perlindungan Anak, pengusaha yang memekerjakan Sri Mulyani diancam dengan pasal pidana dengan hukuman maksimal penjara sepuluh tahun. Sementara terhadap pihak-pihak yang membawa Sri Mulyani ke Medan, dapat dikenakan sanksi perdagangan manusia.

JAKARTA – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menegaskan, Sumatera Utara masuk kategori daerah darurat kekerasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News