Edan! Ongkang-ongkang Kaki, Pak Tua Ini Disetori Rp 600 Juta per Bulan

Edan! Ongkang-ongkang Kaki, Pak Tua Ini Disetori Rp 600 Juta per Bulan
Fuad Amin Imron. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kelakuan Fuad Amin Imron terungkap secara detil dakwaan untuk Antonio Bambang Djatmiko, yang disidangkan kemarin (4/3).

Dalam dakwaan penyuap Fuad Amin itu terungkap permintaan uang suap jual beli gas di Bangkalan dari mulai masih Rp 50 juta sampai Rp 600 juta per bulan.
    
Jaksa Penuntut Umum KPK Ahmad Burhanuddin mengatakan PT MKS secara bertahap memberikan suap pada Fuad Amin hingga jumlah keseluruhannya mencapai Rp 18,85 miliar.

"Pemberian itu karena peran Fuad Amin membantu keinginan PT MKS mendapatkan gas alam Kodeco dari Blok Poleng Bangkalan," ujarnya.
    
Pemberian tersebut atas kesepatan para direktur PT MKS. Antara lain Antonio sendiri selaku Direktur Sumber Daya Manusia PT MKS, Sardjono (Presdir PT MKS), Sunaryo Suhadi (Managing Director), Harijanto (Direktur Teknik) dan Pribadi Wardojo (GM Unit Pengelolahan PT MKS).
    
Jaksa dengan detail membeberkan pemberian uang. Menurut jaksa pemberian uang pertama kali terjadi pada 2009. Saat itu Fuad Amin masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan (periode kedua). Dalam kurun Juni 2009 - 2011 setidaknya tiap bulan PT MKS setor uang Rp 50 juta perbulan.

"Beberapa diantaranya diserahkan secara tunai oleh terdakwa ke Fuad Amin di Hotel Sheraton, Surabaya," terang jaksa.
    
Selain setoran rutin, KPK juga berhasil mengendus adanya pemberian uang lainnya ke Fuad. Diantaranya, pemberian pada 3 Juni 2009 di City of Tomorrow Surabaya. Ketika itu Pribadi Wardjojo memberikan uang Rp 1 miliar ke Fuad. Lantaran uang yang diberikan dari perusahaan, Pribadi meminta tanda terima. Tak mau bermasalah, Fuad dengan cerdik yang diminta tanda tangan kerabatnya, Abdul Razak.
    
Pemberian uang tidak rutin lainnya terjadi pada 15 Juli 2011. Saat itu Pribadi Warjoko memberikan uang tunai Rp 1 miliar lewat Abdul Razak. Sementara pada hari yang sama, Antonio mentransferkan uang Rp 1 miliar ke Fuad Amin via rekening BCA. Transfer itu kemudian dicairkan Abdul Razak dan diberikan ke Fuad sebanyak Rp 975 juta.
    
Pemberian uang lainnya terjadi pada 22 dan 27 Juli 2011. Pada waktu itu Antonio mentransferkan uang Rp 150 juta dan Rp 100 juta ke rekening BCA atas nama Cahyo Prasetyo. "Uang itu diperuntukan bagi Fuad Amin,' kata Ahmad Burhanuddin.
    
Petinggi PT MKS lainnya, Sunaryo Suhadri dan Sardjono juga sempat transfer uang untuk Fuad Amin via rekening Bank Panin atas nama Ali Imron. Uang yang diberikan sebanyak Rp 2 miliar. Pada 10 Agustus 2011, Pribadi Wardojo kembali memberikan uang Rp 1 miliar via Abdul Razak.
    
Seiring perjalanan kerjasama perjanjian jual beli gas PT MKS dengan PDSD, Fuad Amin meminta uang jatah bulanannya yang selama ini disetorkan dinaikan. Dari awalnya pada 2009 sebesar Rp 50 juta, naik menjadi Rp 200 juta. Pemberian uang Rp 200 juta itu rutin diberikan per bulan dari 29 Juli 2011 sampai 4 Februari 2014. Kebanyakan uang diberikan langsung oleh Antonio.
    
Disamping pemberian uang rutin itu, para petinggi PT MKS juga tercatat menyerahkan uang tujuh kali untuk Fuad. Pemberian tak rutin itu berlangsung dari 31 Januari 2012 sampai 30 Januari 2014. Total uang yang diterima Fuad sebanyak Rp 1,45 miliar. 'Pemberian melalui transfer sejumlah bank,' jelas jaksa.
    
Keculasan Fuad tampak ketika dia minta uang jatah bulanan dari PT MKS dinaikan lagi. Tak tanggung-tanggung dia minta kenaikan dari Rp 200 juta menjadi Rp 700 juta. "Permintaan itu disampaikan Fuad pada terdakwat pada Januari 2014 di rumah makan Ding Taifung Plaza Senayan, Jakarta," ujarnya.
    
Waktu itu Fuad mengatakan pada Antonio bahwa agar uang bulanan tetap disetor meskipun dia tak lagi menjabat sebagai Bupati. Uang jatah bulanan yang diminta sebanyak Rp 700 juta.

Pada Januari 2014 itu, Fuad memang telah tak menjabat bupati. Lantaran sudah dua kali terpilih menjadi Bupati, akhirnya posisi Fuad digantikan anaknya, Makmun Ibnu Fuad, alias Ra Momon. Fuad pun akhirnya terpilih menjadi Ketua DPRD Bangkalan.

"Terdakwa menyetujui permintaan Fuad Amin namun meminta uang bagian Rp 100 juta tiap bulan," ujar jaksa. Dengan permintaan itu sehingga uang yang diserahkan ke Fuad Amin tiap bulan Rp 600 juta. Sedangkan yang Rp 100 juga masuk ke kantong Antonio.
    
Tiap bulan Fuad menerima uang Rp 600 juta. Pemberian itu terjadi sejak Maret 2014 hingga kasus ini terungkap pada Desember 2014. Menariknya ketika uang setoran telat, Fuad dengan berani langsung menagih ke Antonio dengan setengah memaksa. Itu pula yang terjadi ketika kasus ini terbongkar melalui operasi tangkap tangan KPK.
    
Kasus ini bermula dari keinginan PT MKS untuk mendapatkan gas bumi dari Blok Poleng Bangkalan pada Kodeco. BP Migas ketika itu menyarankan agar PT MKS menggandeng Pemkab Bangkalan agar tidak terjadi perselisihan.
    
Singkat cerita, PT MKS dan Fuad merancang skenario kerjasama dengan PD Sumber Daya (BUMD Bangkalan). Kerjasama itu dengan dalih sebagian alokasi gas akan diperuntukan bagi PLTG Gili Timur yang akan memasok gas untuk rakyat Madura. Namun kenyataannya semuanya hanya kongkalikong. Pasokan gas untuk keperluan rakyat Madura tak pernah terlaksana. (gun)

Uang Pelicin Fuad Amin

Penerimaan : sekitar Rp 18,85 miliar
Rincian :
1. Penerimaan rutin bulanan Rp 50 juta (Juni 2009 - Juni 2011)
2. Penerimaan rutin bulanan Rp 200 juta (Juli 2011 - Februari 2014)
3. Penerimaan rutin bulanan Rp 600 juta (Maret 2014 sampai tertangkap Desember 2014)
4. Penerimaan tidak rutin : Rp 1 miliar (Juni 2009)
5. Penerimaan tidak rutin : Rp 4, 250 miliar (Juli - Agustus 2011)
6. Penerimaan tidak rutin : Rp 1,45 miliar (Januari 2012 - 2014)


JAKARTA - Kelakuan Fuad Amin Imron terungkap secara detil dakwaan untuk Antonio Bambang Djatmiko, yang disidangkan kemarin (4/3). Dalam dakwaan penyuap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News