Izin Ekspor Freeport Diperpanjang, KPK tak Boleh Diam

Izin Ekspor Freeport Diperpanjang, KPK tak Boleh Diam
Izin Ekspor Freeport Diperpanjang, KPK tak Boleh Diam

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah dan PT Freeport dianggap sudah melanggar perintah Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Salah satu alasannya, perpanjangan Nota Kesepakatan (Memorandum of Understanding) tidak berpihak kepada pengelolaan sumber daya alam bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Wakil Sekjen DPP Partai Perindo Hendrik Kawilarang menilai, Pemerintah telah melanggar UU Minerba dengan memberi relaksasi kepada Freeport karena belum dapat melakukan pemurnian dan gagal membangun smelter.

Ironisnya, relaksasi selama enam bulan yang diberikan sejak 25 Juli 2014 lalu, justru diperpanjang lagi untuk enam bulan ke depan.

"Sejak semula MoU yang ditandatangani pada 25 Juli 2014 itu melanggar Pasal 170 UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 yang menyatakan Freeport harus melakukan proses pemurnian atas produksi konsentrat. Itu jelas-jelas melanggar UU. Izin ekspor tidak boleh diberikan sebelum renegosiasi enam poin Freeport dengan pemerintah belum kelar," tegas Hendrik dalam keterangan persnya, Kamis (5/3).

Di balik perpanjangan baru izin ekspor Freeport itu, Hendrik Kawilarang Luntungan mencium ada permufakatan diam-diam antara Pemerintah-Freeport. Karena sudah melanggar UU dan dibiarkan berjalan, dia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi turun tangan mengusut dugaan pelanggaran izin tersebut.

Apalagi KPK pernah mengungkap bahwa kebocoran di sektor tambang dan migas Indonesia mencapai ratusan triliun rupiah. "Pihak-pihak yang bermain harus disikat," tegasnya.

Dia juga mendesak agar smelter harus dibangun di Papua, bukan di Gresik, Jawa Timur, seperti komitmen Freeport.

"Adalah janggal jika smelter dibangun jauh dari tempat produksi. Selain itu pembangunan smelter di Papua juga akan mendorong ekonomi, membuka lapangan kerja dan menambah pendapatan daerah di provinsi itu. Aspirasi ini juga didukung Gubernur Papua Lukas Enembe dan masyarakatnya," ujar Rully,  panggilan akrabnya.

JAKARTA - Pemerintah dan PT Freeport dianggap sudah melanggar perintah Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Salah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News