Anggap Masih Seri, Kubu Ical Gugat Lagi

Anggap Masih Seri, Kubu Ical Gugat Lagi
Aburizal Bakrie. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - DPP Golkar hasil Munas Bali mendaftarkan gugatan baru terhadap Golkar pimpinan Agung Laksono ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/3).

Langkah ini diambil menindaklanjuti putusan Mahkamah Partai (MP) Golkar yang  tidak memenangkan salah satu pihak terkait dualisme kepengurusan partai beringin itu.

Alasannya, MP Golkar dinilai gagal dalam menyelesaikan konflik internal partai. Selain itu, gugatan baru dilakukan untuk mempercepat proses sidang pengadilan. PN Jakbar diharapkan langsung memeriksa pokok perkara dan lebih efisien.

”Seluruh pengurus dan kader partai di daerah-daerah juga menghendaki perselisihan internal Partai Golkar cepat selesai,” kata Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dalam keterangan tertulis yang diterima jawapos.com.

Ketua DPP Golkar hasil Munas Bali Tantowi Yahya mengatakan, pihaknya optimis dengan langkah mengajukan gugatan ke PN.

”Kami yakin PN tidak lagi bisa menolak karena putusan melalui internal di MP bersifat deadlock,” kata Tantowi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta (5/3).

Menurut Tantowi, putusan MP Golkar terkait dualisme kepengurusan adalah seri. Sebab, dua majelis hakim MP mendukung keabsahan munas Ancol atau kubu Agung. Sedangkan dua majelis hakim MP lainnya tidak mendukung dan merekomendasikan kepada kepengurusan munas Bali untuk menyelesaikan melalui pengadilan.

Sementara itu, langkah kubu Agung yang mendaftarkan keabsahan kepengurusannya ke Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) ditanggapi kuasa hukum kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra.

JAKARTA - DPP Golkar hasil Munas Bali mendaftarkan gugatan baru terhadap Golkar pimpinan Agung Laksono ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News