Korupsi Rp 2,3 M, Dokter Boyke Pun Masuk Penjara

Korupsi Rp 2,3 M, Dokter Boyke Pun Masuk Penjara
Korupsi Rp 2,3 M, Dokter Boyke Pun Masuk Penjara

jpnn.com - SUKABUMI - Mantan Direktur PD Waluya, dr Boyke Priyono, terpidana kasus korupsi proyek fiktif senilai Rp 2,3 miliar akhirnya dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi, Kamis (5/3).

Dengan menggunakan kendaraan dinas Kejari Sukabumi, jenis Suzuki APV Nomor Polisi  F 1025 S, mantan direktur salah satu BUMD milik Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi itu langsung dibawa ke Lapas Sukamiskin, Bandung di bawah pengawalan ketat petugas kejaksaan dan kepolisian.

Kepada Radar Sukabumi (Grup JPNN), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukabumi, Raja Ulung Padang mengatakan, eksekusi dilakukan setelah pihaknya menerima putusan Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan kasasi yang diajukan Kejari Sukabumi pada 16 September 2013, setelah sebelumnya PN Tipikor Bandung memvonis bebas Boyke pada 9 September 2013.

"Kita melakukan eksekusi terhadap terpidana dr H Boyke Priyono MS selaku mantan direktur PD Waluya Sukabumi. Dr Boyke terbukti bersalah dan dihukum selama lima tahun penjara, dan denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan," tutur Raja.

Dijelaskan Kajari, tuntutan jaksa penuntut umum sebenarnya lebih tinggi yaitu enam tahun, namun pihaknya menerima dengan vonis yang dijatuhkan MA.

"Tersangka kita jemput tanpa perlawanan pagi tadi (kemarin) di kediamannya, di Karamat Gunungpuyuh, Kota Sukabumi," jelas Kasi Pidsus Kejari Sukabumi, Asep Sunarsa.

Sementara itu, pengacara Boyke, Yeni Iriani mengaku akan menganalisa putusan MA. Tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). "Saya analisa dulu putusan MA, di sana tidak tertera pertimbangan hukumnya," tuturnya. 

Yeni mempertanyakan penangangan hukum kliennya yang diduga tembang pilih. Pasalnya, ada pihak lain yang sampai saat ini kabar penanganan perkaranya belum jelas. 

SUKABUMI - Mantan Direktur PD Waluya, dr Boyke Priyono, terpidana kasus korupsi proyek fiktif senilai Rp 2,3 miliar akhirnya dieksekusi Kejaksaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News