Ini Suara Beragam Politisi Senayan soal Luhut Panjaitan

Ini Suara Beragam Politisi Senayan soal Luhut Panjaitan
Luhut Panjaitan. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Polemik pemberian kewenangan yang besar kepada Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Kepala Staf Kepresidenan, semakin meluas. Setelah Wapres Jusuf Kalla menunjukkan ketidaksenangannya, sejumlah politikus Senayan dari beragam partai juga menolak pria berpangkat jenderal (purn) itu diberi kekuasaan berlebihan.

Dari suara sejumlah politisi Senayan, sejauh ini, hanya dari PKS yang menyatakan setuju Luhut diberi peran besar.

Pentolan PKS Fahri Hamzah menilai, pemberian kewenangan besar kepada Luhut yang dipayungi Perpres Nomor 26 Tahun 2015 itu sebagai langkah positif, sebagai upaya Jokowi memperkuat sistem presidensiil.

Menurutnya, lembaga kepresidenan memang harus kuat. Karena itu, staf kepresidenan yang melekat pada lembaga itu, sudah sepantasnya diperkuat perannya. Soal kekhawatiran adanya tumpah tindih kewenangan Luhut dengan wapres, menko, dan para menteri, Fahri menilainya itu hanya masalah teknis yang hanya butuh ketegasan pengaturan saja.

Wakil Ketua DPR itu bahkan mendorong agar payung hukum ditingkatkan menjadi Undang-undang (UU), tidak cukup hanya Perpres. "Saya mengusulkan tidak hanya Perpres tapi perlu diatur dalam UU," kata Fahri di Senayan, kemarin (5/3).

Sementara, anggota Fraksi Partai Golkar Tantowi Yahya menilai, kewenangan Luhut bisa mengancam peran wapres.  "Saya mempertanyakan fungsi wakil presiden bagaimana?" kata Tantowi.

Lebih lanjut, pria asal Palembang itu juga memprediksi, kewenangan besar Luhut akan akan berpengaruh pada pola hubungan dengan mensesneg dan seskab yang sama-sama berkantor di Istana.

 "Kita bingung pola kerjasama staf kepresidenan, mensesneg dan seskab, pembagiannya gimana, belum begitu jelas. Ketiganya semua ring 1 dan semua bekerja di istana," ujarnya.

JAKARTA - Polemik pemberian kewenangan yang besar kepada Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Kepala Staf Kepresidenan, semakin meluas. Setelah Wapres

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News