Meski Aktivis Antikorupsi, Denny Tak Berhak Dapatkan Kekebalan

Meski Aktivis Antikorupsi, Denny Tak Berhak Dapatkan Kekebalan
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. FOTO: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPD RI I Gede Pasek Suardika mengatakan bahwa status Deny Indrayana sebagai aktivis antikorupai tak membuat  mantan wakil menteri hukum dan hak asasi manusia itu berhak mendapatkan imunitas atau kekebalan dari proses hukum. Hal itu disampaikan Pasek guna menanggapi pemeriksaan atas Denny sebagai saksi di kasus dugaan korupsi payment gateway di KemenkumHAM tahun 2014 yang ditangani Bareskrim Polri.

"Tidak ada kekebalan hukum atas nama status aktivis anti korupsi dengan berlindung di isu kriminalisasi. Kalau kasusnya fiktif baru kriminalisasi namanya. Masak ada audit BPK masih disebut fiktif," kata Pasek, saat dihubungi Jumat (6/3).

Namun demikian, mantan ketua Komisi III DPR itu meminta pemeriksaan Denny sebagai saksi di kasus tersebut harus dihormati. Sebab, melalui proses itu pula Denny bisa memberikan klarifikasi soal dugaan keterlibatannya dalam proyek payment gateway di Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Orang diperiksa sebagai saksi harus dihormati dan itu menjadi tempat resmi untuk klarifikasi bagi DI (Denny Indrayana). Saya berharap itu bisa dimaksimalkan oleh DI. Soal terbukti korupsi atau tidak ya biar proses hukum yang menilai," jelasnya.

Politikus Partai Demokrat ini juga meminta agar tidak ada peradilan opini mendahului peradilan hukum, seperti yang terjadi pada banyak kasus dugaan korupsi. Termasuk di kasus Denny Indrayana. (fat/jpnn)

JAKARTA - Anggota DPD RI I Gede Pasek Suardika mengatakan bahwa status Deny Indrayana sebagai aktivis antikorupai tak membuat  mantan wakil


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News