Lewat Farhat Abbas, Terpidana Mati Gugat Keppres Penolakan Grasi ke PTUN

Lewat Farhat Abbas, Terpidana Mati Gugat Keppres Penolakan Grasi ke PTUN
Lewat Farhat Abbas, Terpidana Mati Gugat Keppres Penolakan Grasi ke PTUN

jpnn.com - JAKARTA – Terpidana mati kasus narkoba asal Nigeria yang beberapa waktu lalu kembali tertangkap karena menjalankan bisnis barang haram dari balik penjara di Nusakambangan, Silvester Obiekwe alias Mustofa masih berupaya menghindar dari eksekusi. Mustofa menempuh cara hukum untuk mengulur pelaksanaan eksekusi mati dengan menggugat keputusan Presiden Joko Widodo yang menolak memberikan grasi.

Mustofa menggugat Keppres Nomor 11/G/205 ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Ia menggunakan jasa Farhat Abbas untuk menggugat keppres yang berisi penolakan grasi itu ke PTUN.

Karenanya, Farhat mendatangai Kejaksaan Agung untuk memberi informasi bahwa kliennya masih menjalani proses hukum. “Tanggal 5 Februari kemarin kita sudah daftarkan ke PTUN,” kata Farhat Abbas saat menemui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana di Kejaksaan Agung, Jumat (6/2).

Farhat mengatakan bahwa kliennya sudah berada di Nusakambangan. Bahkan, katanya, Mustofa masuk dalam daftar narapidana mati yang akan menjalani eksekusi gelombang kedua.

Sedangkan Kejagung mengaku tengah mempertimbangkan proses hukum yang ditempuh Mustofa.   “Kita sudah tahu ada beberapa terpidana mengajukan upaya hukum selanjutnya,” kata Tony.

Selain Mustofa, saat ini ada pula satu narapidana lain yang mengajukan peninjauan kembali. Yakni Mary Jane Fiesta Veloso yang kini dipenjara di LP Wirogunan, Yogyakarta.(boy/jpnn)


JAKARTA – Terpidana mati kasus narkoba asal Nigeria yang beberapa waktu lalu kembali tertangkap karena menjalankan bisnis barang haram dari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News