Sindikat Narkoba di LP, Oknum Sipirnya Dijatah, Berapa sih?

Sindikat Narkoba di LP, Oknum Sipirnya Dijatah, Berapa sih?
Foto ilustrasi. Dok.JPNN

jpnn.com - BATAM - Jaringan peredaran Narkoba di dalam Lapas Klas II A, Tanjungpinang berhasil dibongkar Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungpinang.

Rupanya, peredaran barang haram itu bukan hanya di dalam lapas, pelaku juga mengendalikan peredaran di luar penjara. Aksi mereka dimuluskan oknum petugas Lapas.

"Sudah lama kami selidiki, namun sulit kami masuk kedalam (jaringan lapas). Jaringannya rapi dan terorganisir," ujar Kepala BNNK Tanjungpinang AKBP Ahmad Yani ketika menggelar ekspose di BNNP Kepri didampingi Kepala BNNP Kepri Kombes Pol Benny Setiawan serta Kabid P2 BC Batam Kunto Prasi, Kamis (12/3).

Ahmad Yani mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan tiga pengguna narkoba di Jalan Pramuka, Tanjungpinang, Senin (9/3) sekitar pukul 21.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang digali, BNNK Tanjungpinang menangkap YR, oknum petugas Lapas Klas IIA Tanjungpinang, Selasa (10/3) sekitar pukul 16.30 WIB. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 2 gram sabu dan 60 butir ektasi dalam sebungkus rokok, serta 2,5 gram sabu dalam jaket tersangka.

Menurut pengakuan YR, 2 gram sabu serta 60 butir ektasi akan diserahkan kepada kurir inisial NW, sedangkan 2,5 gram sabu akan diberikan kepada Y.

BNNK langsung bergerak dan mengamankan NW di Swalayan Pinang Lestari Batu 9, Tanjungpinang. Berdasarkan pengakuan NW, barang haram yang akan dijualnya itu milik AK, Napi Narkotik Lapas Klas IIA Tanjungpinang.

"AK saat ini sedang menjalani hukuman 5 tahun penjara atas kasus kepemilikan 100 butir ektasi yang diamankan Polresta Barelang pada tahun 2012 lalu," kata Ahmad Yani.

BATAM - Jaringan peredaran Narkoba di dalam Lapas Klas II A, Tanjungpinang berhasil dibongkar Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungpinang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News