Pemerintah Batalkan Penyerahan Bukti Potong Pajak
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membatalkan penerapan Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor PER-01/PJ/2015 tentang penyerahan bukti potong pajak atas bunga deposito.
Padahal, peraturan tersebut sedianya sudah berlaku mulai 1 Maret 2015. Namun, pemerintah akhirnya memutuskan mencabutnya mulai hari ini, Jumat (13/3).
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pencabutan dilakukan untuk memberi kepastian mengenai aturan dirjen pajak yang dinilai belum memadai.
"Yang ingin saya beri tahu soal kepastian aturan dirjen pajak yang tadinya mewajibkan pelaporan pemotongan pajak untuk bunga deposito, itu akan dicabut perhari ini," ujar Bambang di kantor Menko, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta.
Tadinya, sambung Bambang, pihaknya berencana untuk menunda penerapan penyerahan potongan bukti pajak. Namun setelah dikaji ulang, penerapan tersebut akhirnya dicabut.
"Kalau tadi kan ditunda. Tapis setelah kita kaji, maka kita putuskan untuk dicabut dengan peraturan dirjen baru pada hari ini. Itu aja dulu pertimbangannya karena dasar hukumnya belum memadai," tegas Bambang. (chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membatalkan penerapan Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor PER-01/PJ/2015 tentang penyerahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pertumbuhan Logistik Nasional Tembus 8%, CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara
- LPKR Bukukan Pendapatan Rp 17 Triliun, Laba Bersih Rp 50 Miliar di 2023
- Optimalisasi Lahan, Kementan Gelar Kick Off Penanaman Padi Gogo di Musi Rawas
- Fitur Sosial Media di E-Commerce Apakah Melanggar Permendag 31?
- Rahasia Agar Hobi Bersepeda Bebas Worry, Pakai Asuransi Milik BRI Insurance
- Sepanjang 2023, Nilai Investasi di Kabupaten Bekasi Tembus Rp 61 Triliun Lebih