Memalukan.. Disiplin PNS Jambi Masih Kurang
jpnn.com - JAMBI – Tingkat disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan honorer yang bekerja di instansi Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jambi masih sangat kurang. Hal itu diakui Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Provinsi Jambi, Ambo Tuo.
Dia menjelaskan, sebenarnya sudah terdapat aturan yang mengatur disiplin kerja para PNS dan honorer. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai.
Ambo mengatakan, PP Nomor 53 tahun 2010 sudah mengatur jam kerja pegawai. Yaitu, jam masuk pukul 07:15. Kemudian, pada siang hari memang diberikan waktu untuk istirahat selama 45 menit.
Para PNS dan honorer harus pulang pada pukul 16.00. “Nah di luar itu, PNS harus berada di kantor, kalaupun di luar itu harus berdasarkan izin dari atasannya,” terang Ambo pada Jambi Independen (JPNN Group).
Dia mengatakan, untuk mengawasi disiplin para pegawai peranan Satpol PP sangatlah penting. Selama ini dirinya sering mendapatkan informasi tentang PNS yang tidak disiplin dari Satpol PP.
Namun, peranan Satpol PP tidaklah cukup untuk mengawasi atau menertibkan pegawai yang tak disiplin. Menurutnya, kepala SKPD lah yang harus mengawasi dengan cermat tingkat disiplin dari pegawai yang terdapat di instansinya masing-masing. “Untuk setiap harinya itu menjadi tanggung jawab dari kepala SKPD masing-masing,” pungkasnya. (iam/nta/jos/jpnn)
JAMBI – Tingkat disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan honorer yang bekerja di instansi Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jambi masih sangat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 4.044 PPPK Terima SK, Pj Bupati Bogor: Jaga Integritas sebagai Aparatur Pemerintah
- Diterjang Angin Kencang, 1 Rumah Warga di OKU Selatan Rusak Berat
- 298 PPPK Formasi 2023 Menerima SK, Hera Nugrahayu Sampaikan Pesan Penting
- Kinerja Pemprov Jateng pada 2023 Mengalami Peningkatan
- Korupsi Dana Desa Sebesar Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Ditangkap Polisi
- Agar Mudik Lebaran Masyarakat Ceria, Pucuk Pimpinan di Riau Siapkan Pengamanan Terbaik