Belanja Pegawai Lebih 50 Persen tak Dijatah Formasi CPNS
jpnn.com - JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi menegaskan tidak akan memberikan formasi CPNS 2015 bagi instansi yang belanja pegawainya di atas 50 persen.
Formasi hanya akan diberikan kepada instansi yang benar-benar membutuhkan pegawai. Di luar itu, kebijakan moratorium CPNS diberlakukan.
"Kebijakan moratorium rekrutmen CPNS lebih diarahkan agar rekrutmen CPNS hanya untuk pegawai yang benar-benar dibutuhkan organisasi," ujarnya, Minggu (15/3).
Ditambahkannya, dalam pengajuan formasi CPNS dilakukan melalui analisa jabatan, analisa beban kerja, dan pertimbangan belanja pegawai bagi pemerintah daerah. “Kalau pemda yang belanja pegawainya di atas 50 persen, tidak akan diberikan formasi,” tegasnya.
Dikatakan, dengan diberlakukannya Undang-Undang No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan semakin memperkuat sistem meritokrasi di tubuh birokrasi. Tetapi hal itu harus dilakukan bersama-sama, pemerintah, akademisi, pemerintah daerah, dan segenap elemen bangsa.
"Saya mengimbau kepada para lulusan sarjana, jangan hanya fokus pada CPNS, karena jumlah formasi yang tersedia setiap tahun tidak sebanding dengan jumlah angkatan kerja," imbuhnya.
Dijelaskan Yuddy, kebutuhan ASN hanya sekitar 100 ribu, sementara angkatan kerja tidak kurang dari tiga juta. Selain mencari kerja di swasta, akan lebih baik kalau para sarjana itu berupaya membuka usaha sendiri.
“Para sarjana diharapkan bisa membantu pemerintah, dengan membuka usaha mandiri, karena hanya sebagian kecil yang bisa menjadi CPNS,” pungkasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi menegaskan tidak akan memberikan formasi CPNS
- Perkuat Perlindungan Hak Anak, Kemenag Teken MoU dengan UNICEF
- Meriahkan Ramadan, Sahabat Abraham Bagikan 18.000 Takjil di Jakarta Pusat dan Selatan
- Masuk Bursa Bacagub DKI Jakarta, Heru Budi: Hari Esok Penuh Misteri
- Bisakah Pasien Kanker Berpuasa di Bulan Ramadan, Simak Penjelasan Dokter Spesialis Penyakit Dalam
- Pemprov Jateng Kembali Galakkan Pasar Murah untuk Stabilkan Harga Pangan Menjelang Lebaran
- Kecelakaan Kapal Korea, Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK WNI