Kisah Hebatnya Lobi Tim KJRI Jeddah Bebaskan WNI dari Hukuman Mati

Kisah Hebatnya Lobi Tim KJRI Jeddah Bebaskan WNI dari Hukuman Mati
Fadhly Ahmad (dua dari kanan) bersama perwakilan KJRI lainnya berfoto dengan keluarga korban Zubair.

LIMA warga negara Indonesia (WNI) terpidana mati kasus 5 Banjar bebas setelah mendapatkan pengampunan dari keluarga korban. Hal itu merupakan hasil kerja hebat Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi.
------------
Laporan Mochamad Salsabyl Ad'n, Jakarta
-----------
KEKUATAN dan keteguhan Indonesia di pentas diplomasi tengah diuji. Tekanan bertubi-tubi datang terkait rencana pemerintah melakukan eksekusi mati gelombang kedua terhadap para terpidana mati. Karena mayoritas adalah warga negara asing, negara asal terpidana mati itu ramai-ramai menyuarakan protes.

Penarikan duta besar Brasil dan pernyataan Perdana Menteri Australia Tony Abbott bahwa Indonesia punya utang budi terkait bantuan tsunami Aceh sehingga dua warganya harus diampuni adalah contoh insiden diplomatik yang muncul.

Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, negara-negara asal terpidana mati tersebut tidak seharusnya bersikap seperti itu. Indonesia, meski sering mengupayakan pembebasan WNI yang kena vonis mati di luar negeri, tidak pernah bersikap demikian.

”Setiap upaya yang kita lakukan selalu menghormati hukum positif yang ada di sana,” katanya.

”Seperti yang dilakukan tim KJRI Jeddah dalam membebaskan lima terpidana mati kasus pembunuhan,” lanjutnya.  

Perjuangan KJRI Jeddah dalam membebaskan lima terpidana mati atas kasus 5 Banjar memang luar biasa. Tidak hanya membebaskan semua terpidana mati dari hukuman mati, mereka juga tak membayar diyat sepeser pun. Bahkan, keluarga besar korban kini memiliki hubungan yang sangat baik dengan KJRI.

Fadhly Ahmad, pejabat fungsi konsuler KJRI Jeddah, mengisahkan liku-liku dirinya bersama tim memperjuangkan pengampunan untuk terpidana mati kasus 5 Banjar.

Kasus 5 Banjar sempat menarik perhatian sangat besar di Arab Saudi pada 2006. Saat itu lima TKI ilegal asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, melakukan pembunuhan berencana yang cukup keji terhadap imigran Pakistan Zubair bin Hafiz Ghul Muhammad.

LIMA warga negara Indonesia (WNI) terpidana mati kasus 5 Banjar bebas setelah mendapatkan pengampunan dari keluarga korban. Hal itu merupakan hasil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News