Mendagri Belum Terima Laporan soal Bupati Tobasa Berstatus Terdakwa

Mendagri Belum Terima Laporan soal Bupati Tobasa Berstatus Terdakwa
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Kemendagri hingga Kamis (19/3) malam, belum juga menerima laporan dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjonugroho terkait status Bupati Tobasa, Pandapotan Kasmin Simanjuntak yang telah menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan PLTA Asahan III.

Padahal Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan telah mulai menggelar sidang atas kasus Kasmin, sejak Kamis (12/3) lalu.

Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, kondisi inilah yang mengakibatkan mengapa pihaknya belum dapat menerbitkan surat keputusan pemberhentian sementara Kasmin dari jabatan Bupati Tobasa.

“Kami masih menunggu laporan Gubernur Sumut terkait kepala daerah yang katanya sudah berstatus terdakwa,” ujar Tjahjo menjawab JPNN.

Saat ditanya apakah dalam hal ini ada batas waktu bagi Gubernur menyampaikan laporan, Tjahjo mengatakan tidak ada. Namun ia menegaskan, tetap perlu dilakukan secepatnya. Demi menjamin kelancaran roda pemerintahan di Tobasa.   Jika tidak, program-program pelayanan terhadap masyarakat dapat menjadi terganggu.

“Tidak ada batas waktu, tapi kami ingin secepatnya. Supaya roda pemerintahan dapat tetap berjalan dengan baik. Tapi sampai saat ini kita belum mendapat laporan,” katanya.

Tjahjo berjanji, begitu laporan diterima pihaknya akan segera menerbitkan surat keputusan pemberhentian semantara. Nantinya setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, baru diambil langkah-langkah lebih lanjut. Apakah memberhentikan secara permanen, atau merehabilitasi nama baik Kasmin, kalau tidak terbukti bersalah.

“Kalau terdakwa kami akan berhentikan sementara sambil menunggu proses pengadilan. Kami secara lisan minta gubenur buat laporan,” katanya. (gir/jpnn)


JAKARTA – Kemendagri hingga Kamis (19/3) malam, belum juga menerima laporan dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjonugroho terkait status


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News