Tunjangan Sekdaprov Turun Menjadi Rp 44 Juta
PEKANBARU - Tunjangan Beban Kerja dan Tunjangan Kondisi Kerja (TKK) PNS di Pemprov Riau yang sebelumnya dipisah, sekarang digabung. Nominalnya di beberapa SKPD penerima berkurang sekitar 10 persen.
SKPD yang berkurang tersebut adalah lima instansi yang pada tahun lalu menerima TKK, yakni Biro Keuangan (kini menjadi BPKAD), Bappeda, RSJ Tampan, BP2T, dan Inspektorat. Juga Sekda Provinsi Riau sebagai pejabat eselon I atau jabatan PNS tertinggi.
"Tunjangan, disesuaikan dengan kondisi kuangan daerah yang ada. Juga kinerja dan kedisiplinan. Tahun ini terjadi penurunan di beberapa SKPD," ungkap Sekdaprov Riau H Zaini Ismail.
Terkait angka, Sekda mengaku tidak mengetahui detail. Ia mengarahkan untuk mempertanyakan kepada SKPD teknis, yakni BPKAD Provinsi Riau.
Namun sesuai tabel tunjangan pada Pergub Nomor 7/2015, tunjangan Sekda berkurang sebesar Rp 6 jutaan per bulan. Yakni sebesar Rp 44 juta dari Rp 50 juta atas gabungan TKK dan TBK.
Selain Sekda turun Rp6 juta, sejumlah jabatan eselon II juga mendapatkan penghasilan tambahan, meski nilainya berbeda.
Seperti eselon II mendapat tambahan penghasilan dari tunjangan pada kisaran Rp10 jutaan. Lalu Badan Penghubung yang kantornya di Jakarta, ada kenaikan karena disesuaikan dengan UMR DKI Jakarta. Satpol PP yang sebelumnya tidak ada tunjangan, mulai tahun ini menerima.(egp/sam/jpnn)
PEKANBARU - Tunjangan Beban Kerja dan Tunjangan Kondisi Kerja (TKK) PNS di Pemprov Riau yang sebelumnya dipisah, sekarang digabung. Nominalnya di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kinerja Pemprov Jateng pada 2023 Mengalami Peningkatan
- Korupsi Dana Desa Sebesar Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Ditangkap Polisi
- Agar Mudik Lebaran Masyarakat Ceria, Pucuk Pimpinan di Riau Siapkan Pengamanan Terbaik
- Beruang Madu Berkeliaran di Perkampungan, BBKSDA Riau Bertindak
- Ini Daftar Pemda dan Badan Usaha yang Raih Paritrana Award 2023 Tingkat Provinsi Sumsel
- Pj Gubernur Agus Fatoni Rakor Bersama Mendagri Secara Virtual, Bahas Isu-Isu Strategis