Tunjangan Sekdaprov Turun Menjadi Rp 44 Juta

Tunjangan Sekdaprov Turun Menjadi Rp 44 Juta
PNS. Foto: dok.JPNN

PEKANBARU - Tunjangan Beban Kerja dan Tunjangan Kondisi Kerja (TKK) PNS di Pemprov Riau yang sebelumnya dipisah, sekarang digabung. Nominalnya di beberapa SKPD penerima berkurang sekitar 10 persen.
   
SKPD yang berkurang tersebut adalah lima instansi yang pada tahun lalu menerima TKK, yakni Biro Keuangan (kini menjadi BPKAD), Bappeda, RSJ Tampan, BP2T, dan Inspektorat. Juga Sekda Provinsi Riau sebagai pejabat eselon I atau jabatan PNS tertinggi.
   
"Tunjangan, disesuaikan dengan kondisi kuangan daerah yang ada. Juga kinerja dan kedisiplinan. Tahun ini terjadi penurunan di beberapa SKPD," ungkap Sekdaprov Riau H Zaini Ismail.
   
Terkait angka, Sekda mengaku tidak mengetahui detail. Ia mengarahkan untuk mempertanyakan kepada SKPD teknis, yakni BPKAD Provinsi Riau.

Namun sesuai tabel tunjangan pada Pergub Nomor 7/2015, tunjangan Sekda berkurang sebesar Rp 6 jutaan per bulan. Yakni sebesar Rp 44 juta dari Rp 50 juta atas gabungan TKK dan TBK.
   
Selain Sekda turun Rp6 juta, sejumlah jabatan eselon II juga mendapatkan penghasilan tambahan, meski nilainya berbeda.

Seperti eselon II mendapat tambahan penghasilan dari tunjangan pada kisaran Rp10 jutaan. Lalu Badan Penghubung yang kantornya di Jakarta, ada kenaikan karena disesuaikan dengan UMR DKI Jakarta. Satpol PP yang sebelumnya tidak ada tunjangan, mulai tahun ini menerima.(egp/sam/jpnn)


PEKANBARU - Tunjangan Beban Kerja dan Tunjangan Kondisi Kerja (TKK) PNS di Pemprov Riau yang sebelumnya dipisah, sekarang digabung. Nominalnya di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News