Buku Bermuatan Ngeri Ditarik dari Peredaran

Buku Bermuatan Ngeri Ditarik dari Peredaran
Mendikbud Anies Baswedan. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menarik peredaran buku Kurikulum 2013 (K-13) mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk kelas X dan XI terbitan kemendikbud yang berisi muatan ajaran radikal.

Ajaran radikal pertama ditemukan di buku untuk kelas XI. Tepatnya ada di halaman 170 bab Bangun dan Bangkitlah Wahai Pejuang Islam dengan sub-bab Tokoh-Tokoh Pembaruan Dunia Islam Masa Modern.

Di halaman itu tertulis; yang boleh dan harus disembah hanyalah Allah SWT. Dan orang yang menyembah selain SWT telah menjadi musyrik dan boleh dibunuh.
 
Keterangan tentang orang musyrik yang boleh dibunuh itu adalah buah pendapat dari Muhammad bin Abdul Wahab. Dia adalah tokoh yang dikenal sebagai ahli teologi. Para penghikutnya kemudian disebut Wahabbi. Abdul Wahab merupakan tokoh Islam yang getol memperjuangkan pemurnian (purifikasi) Aqidah Islam.
 
"Kita juga sesalkan pemasangan foto Muhammad bin Abdul Wahab dalam buku ini keliru," kata Mendikbud Anies Baswedan di Jakarta kemarin. Dalam buku itu foto yang dipasang adalah Abdul Aziz bin Abdullah Al Syaikh.
 
Sementara pada buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk kelas X kesalahannya terletak di bab Meneladani Perjuangan Dakwah Rasulullah SAW di Madinnah dan sub-bab Mengkritisi Sekitar Kita.
 
Dalam sub-bab itu ditemukan narasi yang berbunyi; muslim Rohingya sejak lama dianiaya, diusir, dan rumah-rumah mereka dibakar massa penganut Buddha.

Anies menjelaskan narasi itu menjadi kontroversial karena dianggap kurang berhati-hati. Seharusnya pesan dalam narasi itu bisa dibuat lebih bagus lagi dengan semangat toleransi, perdamaian, dan rekonsiliasi.
 
Anies menuturkan kesalahan-kesalahan itu merupakan bukti bahwa bahan ajar K-13 disiapkan secara instan dan tergesa-gesa. Penulis, penyelia, dan penelaah diberi waktu yang sempit untuk memastikan buku-buku yang sampai ke siswa harus bermutu dan tidak menimbulkan kontroversial.
 
Sejatanya penerbitan buku K-13 ini sudah diantisipasi oleh Mendikbud (waktu itu) Mohammad Nuh. Di setiap kata pengantar buku K-13 itu, dicantumkan sejenis disclaimer bahwa buku itu merupakan "dokumen hidup" yang senantiasa diperbaiki, diperbaharui, dan dimutakhirkan sesuai dengan dinamika kebutuhan dan perkembangan zaman.
 
"Disclaimer seperti ini dalam sebuah penerbitan buku tidak umum ditemukan," ujar Anies.

Mantan rektor Universiats Paramadina Jakarta itu menjelaskan, ada kesalahan-kesalahan yang bersifat manusiawi dan dapat dimaklumi. Tetapi juga ada kesalahan yang bersifat keteledoran dan kelalaian yang seharusnya bisa dihindari.
 
Menyambut tahun ajaran baru 2015/2016 Anies mengatakan Kemendikbud akan mengevaluasi semua buku K-13. Buku-buku bermasalah seperti tadi harus segera ditarik dari peredaran.

Kemudian arsip softcopy di website buku sekolah elektronik (BSE). Buku-buku yang sudah terlanjur masuk ke sekolah, tidak boleh dipakai siswa.  (wan/bil/dyn)

 


JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menarik peredaran buku Kurikulum 2013 (K-13) mata pelajaran Pendidikan Agama Islam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News