Jadi Pemasok Ganja, Pecatan TNI Segera Diadili

Jadi Pemasok Ganja, Pecatan TNI Segera Diadili
Jadi Pemasok Ganja, Pecatan TNI Segera Diadili

jpnn.com - BENGKULU - Kejaksaan Negeri Bengkulu telah melimpahkan berkas perkara Lambang Pangestu, tersangka pemasok 22 kilogram ganja ke pengadilan. Rencananya, Lambang yang berstatus pecatan TNI itu akan mulai diadili pada Rabu (25/3).

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Bengkulu, Akhmad Mazoola mengatakan, berkas perkara Lambang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Bengkulu pada Jumat (20/3) lalu. Menurut Mazoola, persidangan atas Lambang digelar oleh majelis hakim yang dipimpin Septa SH.

“Dalam berkas, pasal yang disangkakan terhadap terdakwa nanti adalah pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Mazoola seperti dikutip Rakyat Bengkulu (JPNN Group).

Lambang adalah bekas anggota kesatuan kavaleri TNI AD di Nangroe Aceh Darussalam. Namun, selama proses penyidikan, ia tak mau didampingi penasihat hukum.

"Tidak tahu apa alasannya, yang jelas beliau ingin menjalani proses sidang sendirian tanpa PH. Sudah kita sarankan agar didampingi PH tapi dia tetap tidak mau," kata Mazoola.

Padahal, lanjut Mazoola, ancaman hukuman terhadap Lambang cukup tinggi, yakni seumur hidup. Karenanya, JPU mengharapkan Lambang bersedia didampingi penasihat hukum dalam proses di persidangan.

“Ini bukan hanya karena beliau memasok barang bukti ganja dalam jumlah yang besar, tapi juga karena pertimbangan dia adalah residivis yang sudah pernah dihukum. Tapi lihat saja nanti bagaimana di persidangan," sambung Mazoola.

Lambang ditangkap pada 13 Januari lalu oleh Satuan II Ditserse Polda Bengkulu di Kelurahan Surabaya saat sedang membawa 22 KG ganja kering dari Medan ke Lubuk Linggau menggunakan bus Putra Simas. Sebelumnya, tersangka sebenarnya belum lama bebas dari penjara setelah menjalani hukuman selama 3,5 tahun penjara karena terlibat kasus narkoba juga.(jpnn)


BENGKULU - Kejaksaan Negeri Bengkulu telah melimpahkan berkas perkara Lambang Pangestu, tersangka pemasok 22 kilogram ganja ke pengadilan. Rencananya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News