23 Pejabat Eselon II Bakal jadi Pjs Bupati/Wako, Yakin Pemprov tak Terganggu

23 Pejabat Eselon II Bakal jadi Pjs Bupati/Wako, Yakin Pemprov tak Terganggu
Juru Bicara Kemendagri, Dodi Riyadmadji. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho harus mulai ancang-ancang untuk menunjuk 23 Pejabat Sementara (pjs) Bupati/Walikota untuk 23 kabupaten/kota di wilayah Sumut yang akan ikut pilkada serentak Desember 2015.

Sesuai aturan, pjs bupati/walikota itu harus diisi pejabat eselon II di lingkup Pemprov Sumut. Dengan demikian, nyaris separoh pejabat eselon II (2A dan 2B) di Pemprov Sumut, bakal menjabat sebagai Pjs bupati/walikota.

Apakah kondisi yang demikian ini bakal mengganggu roda pemerintahan di Sumut? Juru Bicara Kemendagri, Dodi Riyadmadji memastikan, roda pemerintahan di provinsi yang pejabat eselon II-nya banyak menjadi pjs bupati/walikota, tetap akan berjalan sebagaimana biasa, alias tidak terganggu.

"Nggak bakal terganggu. Tenang aja, nggak ada yang susah kok," ujar Dodi kepada JPNN kemarin (23/3).

Dia menjelaskan, tatkala Gatot nantinya menunjuk 23 pjs bupati/walikota dari pejabat eselon II Pemprov Sumut, maka dalam waktu bersamaan gubernur yang juga politikus PKS itu harus menunjuk 23 pelaksana tugas (plt) pejabat eselon II yang bosnya sedang tugas menjadi Pjs bupati/walikota itu.

"Jadi, pejabat eselon II yang ditunjuk menjadi penjabat bupati/walikotanya tetap bekerja sebagai penjabat bupati/walikota, dan jabatan eselonnya diisi oleh pelaksana tugas. Jadi, nggak susah kan?" kata Dodi.

Lebih lanjut, birokrat alumni UGM itu menjelaskan, segala sesuatu di sistem pemerintahan itu sudah ada mekanisme bakunya. "SOP-nya sudah ada semua, jadi tidak ada yang sulit," ujarnya lagi.

Kemendagri sendiri, nantinya harus menyiapkan 8-10 pejabat eselon I-nya untuk ditunjuk sebagai Pjs gubernur di provinsi-provinsi yang ikut pilkada serentak.

JAKARTA - Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho harus mulai ancang-ancang untuk menunjuk 23 Pejabat Sementara (pjs) Bupati/Walikota untuk 23 kabupaten/kota

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News