Dituding Lembek Pada Kapal Asing, Kejati Maluku Bingung

Dituding Lembek Pada Kapal Asing, Kejati Maluku Bingung
ilustrasi

jpnn.com - AMBON – Kejaksaan Tinggi Maluku angkat bicara terkait tudingan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti yang menilai tuntutan terhadap kasus illegal fishing terlau ringan.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia mengatakan, tuntutan yang mereka lakukan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Penuntutan didasarkan pada fakta persidangan dan pasal 100 jo pasal 7 ayat 2 huruf M Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 250 juta,” ujarnya dalam pesan elektronik yang diterima, Selasa (24/3).

Sebelumnya, Kejati Maluku hanya menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta pada kapal asing MV Hai Fa. Menurut Susi, hukuman yang dijatuhkan Kejati Maluku dianggap sangat ringan.

Namun, Bobby menyanggahnya. Menurut Bobby, tuntutan itu karena ditemukan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang diterbitkan oleh Syahbandar. Selain itu, Surat Layak Operasi yang tidak diterbitkan Pengawas Perikanan telah dikantongi Kapal MV Hai Fa.

“SLO merupakan bagian tak terpisahkan dari SPB. Pihak penyidik Lantamal sudah berulang kali meminta saksi ahli dari pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memberikan keterangan sekaligus masukan bagi Jaksa Penuntut Umum, namun hingga perkara ini sampai pada proses penuntutan, tim ahli tak kunjung hadir,” ujarnya.

Berbagai fakta persidangan, sambung Bobby, juga telah disampaikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum pada satgas perikanan yang dipimpin Junus Husein saat hadir di Ambon beberapa hari yang lalu. “Jadi agak membingungkan jika Menteri Susi berang dengan tuntutan pihak kejaksaan,” tegas Bobby. (gir/jpnn)


AMBON – Kejaksaan Tinggi Maluku angkat bicara terkait tudingan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti yang menilai tuntutan terhadap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News