Kejaksaan Ajukan Kasasi Putusan Bebas Kakek Harso

Kejaksaan Ajukan Kasasi Putusan Bebas Kakek Harso
Kakek Harso Taruno (63) yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Sleman atas tuduhan pencurian kayu di BKSDA Suaka Marga Satwa Paliyan pada Selasa (17/3) lalu. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - GUNUNGKIDUL – Vonis bebas karena tuduhan mencuri kayu terhadap Kakek Harso Taruno (63), membuat pihak Kejaksaan Negeri Wonosari akan menempuh upaya hukum selanjutnya. Diketahui Harso merupakan terdakwa kasus pencurian kayu di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Suaka Marga Satwa Paliyan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Wonosari Danuel De Rozari mengatakan, sebelum resmi menyerahkan berkas kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pihaknya masih menunggu berkas salinan putusan PN Wonosari.

”Kita sudah menyatakan kasasi tetapi berkas belum kita serahkan karena masih menunggu salinan putusan lengkap dari PN Wonosari,” kata Danuel De Rozari dilansir Radar Jogja (Grup JPNN.com), Selasa (24/3).

Dia menjelaskan, setelah salinan putusan lengkap diterima, pihaknya akan segera mempertimbangkan langkah berikut dengan membuat memori kasasi. Namun demikian,karena salinan putusan PN diberikan pihaknya belum bisa bicara banyak.

”Yang jelas, hari ini sudah kita nyatakan akan melakukan kasasi,” tegasnya.

Sementara, kuasa hukum kakek Harso, Suraji Noto Suwarno mengaku telah mempersiapkan strategi kemungkinan adanya kasasi yang diajukan ke MA oleh Kejari Wonosari. Saat ini bersama dengan tim telah mendiskusikan untuk membahas masalah kasasi yang diajukan JPU.

”Yang paling penting, kami memastikan status klien kami bebas dari segala tuduhan, baik itu di tingkat peng-adilan atau yang lainnya,” kata Suraji.

Diberitakan sebelumnya, Harso Taruno, warga Pedukuhan Bulurejo, Kepek, Saptosari yang menjadi terdakwa kasus perusakan hutan BKSDA Paliyan divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari, pada Selasa (17/3) pekan lalu.(gun/ila/ong)


GUNUNGKIDUL – Vonis bebas karena tuduhan mencuri kayu terhadap Kakek Harso Taruno (63), membuat pihak Kejaksaan Negeri Wonosari akan menempuh


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News