Sudah Saatnya UU Perbankan Disempurnakan

Demi Kepentingan Nasional dan Perlindungan Konsumen

Sudah Saatnya UU Perbankan Disempurnakan
Sudah Saatnya UU Perbankan Disempurnakan

jpnn.com - JAKARTA - Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dianggap sudah saatnya diperbaiki. Sebab, perkembangan yang ada di sektor perbankan belum sepenuhnya diatur dalam undang-undang pengganti UU Nomor 7 Tahun 1992 itu.

Anggota Komisi XI DPR yang membidangi keuangan dan perbankan, M Misbakhun mengatakan, UU Nomor 19 Tahun 1998 sudah berumur hampir 17 tahun dan tanpa proses revisi. Berbicara dalam diskusi bertema ‘Revisi UU Perbankan’ di pressroom DPR RI, Selasa (24/3), Misbakhun menyatakan, hal penting dalam perbankan adalah perlindungan bagi konsumen dan bank tidak mematok bunga tinggi.

Karenanya, Komisi XI DPR telah menjadikan revisi UU Perbankan sebagai usul inisiatif. “Revisi ini akan menciptakan payung kuat, sehingga konsumen dilindungi,” kata Misbakhun dalam diskusi yang juga menghadirkan mantan menteri keuangan, Fuad Bawazier dan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Halim Alamsyah sebagai pembicara itu.

Lebih lanjut Misbakhun mengatakan, kini jumlah bank di Indonesia sudah terlalu banyak. Agar perbankan efisien, katanya, maka perlu perampingan yang diarahkan melalui regulasi.

Ia menuturkan, menjamurnya bank tak lepas dari longgarnya aturan. Misalnya, ada pemain yang sebenarnya punya bisnis inti di bidang ritel, pertambangan ataupun infrastruktur, tapi justru merambah ke perbankan dengan memanfaatkan industri keuangan non-bank.

Untuk merampingkannya, Misbakhun mendorong pengelompokan untuk perbankan. Menurutnya,  jumlah bank umum cukup 15 saja dengan syarat modal minimal Rp 5 triliun. Sedangkan bank devisa harus memiliki modal minimal Rp 10 triliun. “Jadi nanti banyak merger dan akuisisi, sehingga perbankan kita jadi ramping,” cetus politikus Golkar itu.

Dalam kesempatan itu Misbakhun juga menyinggung peran bank asing. Menurutnya, keterbatasan permodalan perbankan dalam negeri memang membuat bank asing jadi semakin leluasa.

Di satu sisi, katanya, perbankan memang butuh modal untuk investasi jangka panjang. Namun, di sisi lain justru nasabah menyimpan uang di bank untuk jangka pendek. Imbasnya, bank asing yang punya modal kuat jadi leluasa.

JAKARTA - Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dianggap sudah saatnya diperbaiki. Sebab, perkembangan yang ada di sektor perbankan belum sepenuhnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News