Proyek Buku Agama Budha, Kejagung Kembali Tahan Mantan Pejabat Kemenag

Proyek Buku Agama Budha, Kejagung Kembali Tahan Mantan Pejabat Kemenag
Proyek Buku Agama Budha, Kejagung Kembali Tahan Mantan Pejabat Kemenag

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan mantan Direktur Urusan Pendidikan Agama Budha Kementerian Agama Heru Budi Santoso, yang menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan buku pelajaran agama Budha untuk Pendidikan Anak Usia Dini SD dan Pendidikan Menengah pada Ditjen Bimas Budha Kemenag.

Heru ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kejagung, Rabu (25/3). Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung.

"Dilakukan penahanan selama 20 hari," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Rabu (25/3).

Penahanan Heru berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor : Print-23/F.2/Fd.1/03/ 2015, tanggal 25 Maret 2015.

Heru merupakan tersangka kelima yang ditahan Kejaksaan Agung dalam kasus ini. Selasa (24/3), mantan Direktur Jenderal Bimas Budha Kementerian Agama, A Joko Wuryanto, sudah ditahan. Direktur CV Samoa Raya Samson Sawangin, Direktur CV Kurnia Jaya Edi Sriyanto, dan seorang lainnya bernama Wilton Nadea ditahan pada 19 Maret.

Kelimanya‎ telah ditetapkan sebagai tersangka pada 25 September 2014 terkait proyek senilai Rp 7,2 miliar itu. Kelima tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa menduga ada dua penyimpangan dalam proyek itu. Yakni rekayasa tender untuk memenangkan pihak tertentu dan penggelembungan (mark-up) harga barang.(boy/jpnn)


JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan mantan Direktur Urusan Pendidikan Agama Budha Kementerian Agama Heru Budi Santoso, yang menjadi tersangka dugaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News